Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki tahap akhir. Hal ini ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir yang akan dimulai sejak Desember 2022.
Direktur Utama Jiwasraya, Angger P Yuwono mengatakan, bersamaan pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, manajemen juga tengah mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada regulator. Angger menyebut pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.
“Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian,” ujar Angger dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Angger menyampaikan manajemen sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin perusahaan tetap dapat going concern hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang telah mengikuti Program Restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru yakni IFG Life. Salah satunya dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi, yang mana rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir, dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.
“Untuk itu izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada,” ucap Angger.
Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R Mahelan Prabantarikso mengatakan l program rasionalisasi telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan, mencakup: Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan; serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada 2020.
Mahelan menyebut rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi juga bertujuan melakukan efisiensi beban perusahaan. Hal ini lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.
“Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin,” lanjut Mahelan.
Mahelan pun memastikan manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Selain itu, kata dia, dalam penghitungan hak pascakerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi ini juga telah sesuai, dan bahkan lebih baik dari ketentuan hak pasca kerja untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.
Sumber Republika, edit koranbumn