PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Biaya pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1,7 triliun.
Berdasarkan laporan yang disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh emiten berkode saham BBNI tersebut tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor dan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor.
Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan secara bertahap untuk periode tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021. Pelaksanaan transaksi pembelian saham akan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia.
Manajemen perseroan menjelaskan, aksi buyback ini dilakukan sebagai reponss atas penurunan signifikan saham BBNI yang mencapai 25,0 persen terhitung sejak awal tahun (year to date/ytd). Gelombang kedua Covid-19 telah membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung fluktuatif.
“Di tengah lonjakan kasus positif Covid-19 (second wave) yang sedang terjadi dan kembali menembus level di atas 10 ribu kasus per hari sejak 17 Juni 2021, IHSG cenderung bergerak fluktuatif dan berdampak pada saham BNI yang mengalami penurunan signifikan,” tulis manajemen
Per 30 Juni 2021, harga saham BBNI turun drastis ke level 4.630. Pada awal 2021, harga saham bank pelat merah ini sempat menyentuh level 6.525. Tekanan jual di pasar akibat sentimen Covid-19 membuat saham BBNI undervalued dengan Price to Book Value (PBV) per 30 Juni 2021 sebesar 0,75 kali atau telah jauh berada di bawah rata-rata PBV selama 10 tahun yang sebesar 1,60 kali.
Perseroan meyakini buyback saham ini tidak mempengaruhi kondisi keuangan perseroan. Menurut manajemen, sampai dengan saat ini, perseroan mempunyai modal yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha perseroan.
Dengan asumsi menggunakan kas internal untuk pembelian kembali saham perseroan, maka aset dan ekuitas akan menurun sebesar Rp 1,7 triliun. Berkenaan dengan transaksi tersebut, maka dampak terhadap biaya operasional perseroan tidak material, sehingga laba rugi diperkirakan masih sejalan dengan target perseroan.
Perseroan berkeyakinan pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan. Hal ini mengingat perseroan memiliki modal dan aliran kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.
Sumber Republika, edit koranbumn