• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Respon Menteri Sri Mulyani Terkait Perlindungan Hukum Pejabat di Perppu No.1/2020

by redaksi
3 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19).

Namun, muncul pandangan dari beberapa pihak mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam Perppu tersebut, khususnya yang tercantum dalam Pasal 27.

RelatedPosts

Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp8,9 Triliun hingga Februari 2026

InJourney Airports Pastikan Seluruh Bandara API Siap Layani Penerbangan Internasional

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, ADHI Karya Jalin Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Jawa Tengah

Seperti diketahui, pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 dari Perppu No.1/2020.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri MUlyani buka suara. Dalam live Instagram bersama Reza Rahadian, Jumat (1/5/2020), Sri Mulyani mengatakan dalam Pasal 27 Perppu No.1/2020 menyebutkan pejabat yang menjalankan kebijakan dan tugas untuk melaksanakan Perppu terkait penanganan Covid-19 dengan niat baik, tidak bisa dituntut secara pidana.

“Muncul kekhawatiran, nanti bisa dikorupsi dong? Kan ini sudah ditulis menjalankan tugas negara dengan niat dan tata kelola yang baik. Rambu-rambunya sudah sangat jelas,” katanya.

Sri Mulyani mencontohkan misalnya dalam pelaksanaan kebijakan membantu usaha kecil di tengah pandemi dengan tujuan supaya bisa tetap hidup, tetapi usaha yang dibantu justru bangkrut. Hal ini tidak termasuk tindak korupsi karena setiap tugas negara ada risiko.

“Ini risiko kebijakan yang sudah dibahas, bukan karena niat nilep duit masuk ke rekening pribadi,” jelasnya.

Dia pun menegaskan jika memang ada pejabat yang terbukti mengambil keuntungan pribadi, dipastikan hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Sri Mulyani pun mempersilakan oknum yang nakal untuk ditangkap dan diadili.

“Tidak ada yang mencegah [ditangkap] kalau memang korupsi.”

Lebih jauh, Menkeu menyatakan jika dia bertanya-tanya mengapa Perppu No.1/2020 terkait penangganan virus corona dianggap kebal hukum. Menurutnya, hal yang diatur dalam Pasal 27 tersebut sudah terdapat di undang-undang lain, misalnya di UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Begitu juga dalam undang-undang mengenai tax amnesty dan juga terkait tugas advokat. “Di situ ada kalau menjalankan tugas negara, tidak bisa dipidanakan,” terang Sri Mulyani.

Dia pun meminta dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas yang diamanatkan untuk menanggani pandemi corona saat ini.

“Kami minta masyarakat ikut monitor jika ada penyalahgunaan, laporkan!” katanya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Cara Dapatkan Diskon 30 Persen Saat Beli BBM

Next Post

Dampak Corona Mulai Terasa pada Target dan Strategi Bukit Asam ke Depan

Related Posts

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp8,9 Triliun hingga Februari 2026

12 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Surveyor Indonesia, LEN, Jasa Tirta I, PPI, PFN, Nindya Karya, Bank Mandiri, PUSRI, Injourney Airports, Jasa Tirta II, ASDP, BBI
Berita

InJourney Airports Pastikan Seluruh Bandara API Siap Layani Penerbangan Internasional

12 Maret 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, ADHI Karya Jalin Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Jawa Tengah

12 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Subianto Pertimbangkan Menempatkan Utusan Khusus di Masing-masing BUMN

12 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dukung Pemerintah Jaga Kelancaran Arus Mudik Periode Lebaran 2026, Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30% di 9 Ruas Jalan Tol

12 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRI Menyiapkan Uang Tunai Rp25 triliun untuk Kebutuhan Masyarakat Periode Lebaran 2026

12 Maret 2026
Next Post
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Dampak Corona Mulai Terasa pada Target dan Strategi Bukit Asam ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Dukung Penanaman Jagung Nasional Bersama Kapolri dan Wamentan di Sumatera Selatan

3 hari ago
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Vale Indonesia Memastikan akan Mengajukan Revisi RKAB Tahun Buku 2026

1 hari ago
SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman dari RKAP 2020

SMF Membangun Keberlanjutan Usaha untuk Mengoptimalkan Peran di Sektor Pembiayaan Perumahan pada 2026

17 jam ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Komitmen Nyata Untuk Pendidikan, Bank Mandiri Bagikan Ribuan Tas ke Anak di Lombok

17 jam ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp8,9 Triliun hingga Februari 2026

by redaksi
12 Maret 2026
0

 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatatkan laba bersih sebesar Rp8,9 triliun hingga Februari 2026, meningkat 16,7% secara tahunan (year-on-year/YoY).Direktur...

Read more
Berita Singkat BUMN : Surveyor Indonesia, LEN, Jasa Tirta I, PPI, PFN, Nindya Karya, Bank Mandiri, PUSRI, Injourney Airports, Jasa Tirta II, ASDP, BBI

InJourney Airports Pastikan Seluruh Bandara API Siap Layani Penerbangan Internasional

12 Maret 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, ADHI Karya Jalin Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Jawa Tengah

12 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Pertimbangkan Menempatkan Utusan Khusus di Masing-masing BUMN

12 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dukung Pemerintah Jaga Kelancaran Arus Mudik Periode Lebaran 2026, Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30% di 9 Ruas Jalan Tol

12 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In