• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 30 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Respon Menteri Sri Mulyani Terkait Perlindungan Hukum Pejabat di Perppu No.1/2020

by redaksi
3 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19).

Namun, muncul pandangan dari beberapa pihak mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam Perppu tersebut, khususnya yang tercantum dalam Pasal 27.

RelatedPosts

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Telkomsel

Jelang Spin Off, BTN Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Islamic Development Bank Sediakan Skema Pembiayaan Inovatif

PTBA Hilirisasi Bambu, Berdayakan Masyarakat, Hijaukan Lingkungan, hingga Penuhi Kebutuhan Nasional

Seperti diketahui, pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 dari Perppu No.1/2020.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri MUlyani buka suara. Dalam live Instagram bersama Reza Rahadian, Jumat (1/5/2020), Sri Mulyani mengatakan dalam Pasal 27 Perppu No.1/2020 menyebutkan pejabat yang menjalankan kebijakan dan tugas untuk melaksanakan Perppu terkait penanganan Covid-19 dengan niat baik, tidak bisa dituntut secara pidana.

“Muncul kekhawatiran, nanti bisa dikorupsi dong? Kan ini sudah ditulis menjalankan tugas negara dengan niat dan tata kelola yang baik. Rambu-rambunya sudah sangat jelas,” katanya.

Sri Mulyani mencontohkan misalnya dalam pelaksanaan kebijakan membantu usaha kecil di tengah pandemi dengan tujuan supaya bisa tetap hidup, tetapi usaha yang dibantu justru bangkrut. Hal ini tidak termasuk tindak korupsi karena setiap tugas negara ada risiko.

“Ini risiko kebijakan yang sudah dibahas, bukan karena niat nilep duit masuk ke rekening pribadi,” jelasnya.

Dia pun menegaskan jika memang ada pejabat yang terbukti mengambil keuntungan pribadi, dipastikan hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Sri Mulyani pun mempersilakan oknum yang nakal untuk ditangkap dan diadili.

“Tidak ada yang mencegah [ditangkap] kalau memang korupsi.”

Lebih jauh, Menkeu menyatakan jika dia bertanya-tanya mengapa Perppu No.1/2020 terkait penangganan virus corona dianggap kebal hukum. Menurutnya, hal yang diatur dalam Pasal 27 tersebut sudah terdapat di undang-undang lain, misalnya di UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Begitu juga dalam undang-undang mengenai tax amnesty dan juga terkait tugas advokat. “Di situ ada kalau menjalankan tugas negara, tidak bisa dipidanakan,” terang Sri Mulyani.

Dia pun meminta dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas yang diamanatkan untuk menanggani pandemi corona saat ini.

“Kami minta masyarakat ikut monitor jika ada penyalahgunaan, laporkan!” katanya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Cara Dapatkan Diskon 30 Persen Saat Beli BBM

Next Post

Dampak Corona Mulai Terasa pada Target dan Strategi Bukit Asam ke Depan

Related Posts

Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Telkomsel

29 Mei 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Jelang Spin Off, BTN Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Islamic Development Bank Sediakan Skema Pembiayaan Inovatif

29 Mei 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Hilirisasi Bambu, Berdayakan Masyarakat, Hijaukan Lingkungan, hingga Penuhi Kebutuhan Nasional

29 Mei 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

ITDC dan John Fawcett Foundation Gelar Pemeriksaan Mata dan Operasi Katarak Gratis untuk Warga Sekitar Kawasan The Nusa Dua

29 Mei 2025
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN
Berita

RUPST PGN Menyetujui Bagikan Dividen 80 persen dari Laba Bersih

29 Mei 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Menteri Erick Thohir Melantik Dua Pejabat Deputi Baru

29 Mei 2025
Next Post
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Dampak Corona Mulai Terasa pada Target dan Strategi Bukit Asam ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PIS Buka-bukaan Strategi Hadapi Dinamika Geopolitik & Ekspansi Bisnis di IMW 2025

3 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

2 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Pelni Ungkap Peran Strategis Tol Laut Terhadap Stabilitas Harga Pangan 2025

6 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma, Mitra Strategis Kepabeanan: Raih Penghargaan Eksportir Terbaik 2024

2 hari ago
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Telkomsel

by redaksi
29 Mei 2025
0

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang berlangsung pada hari Rabu, 28 Mei 2025, di...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Jelang Spin Off, BTN Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Islamic Development Bank Sediakan Skema Pembiayaan Inovatif

29 Mei 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Hilirisasi Bambu, Berdayakan Masyarakat, Hijaukan Lingkungan, hingga Penuhi Kebutuhan Nasional

29 Mei 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC dan John Fawcett Foundation Gelar Pemeriksaan Mata dan Operasi Katarak Gratis untuk Warga Sekitar Kawasan The Nusa Dua

29 Mei 2025
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

RUPST PGN Menyetujui Bagikan Dividen 80 persen dari Laba Bersih

29 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In