Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keputusan KPPU ini dalam perkara dugaan praktik diskriminasi Garuda Indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju serta dari Jeddah dan Madinah.Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan KPPU yang dilakukan secara daring pada Kamis (8/7).
“Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).
Menanggapi hasil putusan persidangan KPPU tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini.
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh dengan senantiasa mendepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Dapat kami sampaikan pula bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu,” ujar Irfan kepada Kontan.co.id, Kamis (8/7).
Adapun secara berkesinambungan guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang sehat, Garuda Indonesia juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu.
Yakni seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan. Khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.
“Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional,” ucap Irfan.
Sumber Kontan, edit koranbumn