Wakil Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya putusan inkracht meminta agar manajemen Jiwasraya dapat menyelesaikan permasalahan nasabah yang menolak program restrukturisasi, yaitu mengembalikan uang premi yang sudah dibayar tanpa potongan.
Nasabah Jiwasraya yang berkeputusan Inkracht Machril meminta agar Jiwasraya membayarkan nilai premi milik Yachiyo Ishibashi yang merupakan istrinya, yakni senilai Rp500 juta. Machril berharap agar Jiwasraya segera menyelesaikan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, kata Machril, dalam Peraturan OJK (POJK) disebutkan perusahaan asuransi harus membayar klaim paling lambat 30 hari sejak adanya kesepakatan, termasuk menolak restrukturisasi. Namun, Machril menuturkan bahwa Jiwasraya tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
“Kami sebagai nasabah yang menolak pemindahan polis dari Jiwasraya keluar perusahaan, kami sudah tolak, apakah itu namanya restrukturisasi atau mutasi. Kami sudah tolak, karena kami tidak mau dialihkan ke perusahaan yang lain karena itu pun dibenarkan di peraturan OJK,” kata Machril saat ditemui usai pertemuan dengan Ombudsman di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Machril juga mengusulkan agar penyelesaian pembayaran kewajiban Jiwasraya dikembalikan kepada Bank BRI selaku pihak yang menawarkan produk bancassurance.
“Tolong dikembalikan uang kami ke BRI. Itu salah satu solusi, itu yang katanya susah untuk mengurangi beban. Totalnya Rp500 juta,” ujarnya.
Machril menyampaikan bahwa pertemuan dengan Ombudsman juga dihadiri oleh direksi Jiwasraya dan Direktorat Kekayaan negara Dipisahkan DJKN Kementerian Keuangan Qoswara.
Dalam kesempatan yang sama, berdasarkan pantauan Bisnis, Plt. Direktur Utama dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mulai menyusuri lobi usai melaksanakan pertemuan dengan Ombudsman RI.
Sayangnya, Mahelan yang mengenakan kemeja biru itu enggan berkomentar terkait pertemuan dengan nasabah Jiwasraya dan Ombudsman, begitu pula dengan rencana aksi yang diminta regulator terkait pemegang polis yang menolak program restrukturisasi.
“Nanti saja ya. Makasih ya,” ujar Mahelan secara singkat.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar pemegang saham, jajaran komisaris, dan direksi Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut terkait pemegang polis yang menolak restrukturisasi polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sampai dengan Desember 2023, masih terdapat 0,49% polis yang menolak restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life dengan klaim mencapai sekitar Rp187 miliar.
Untuk itu, OJK meminta agar Jiwasraya menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah dialihkan polis Jiwasraya ke IFG Life, juga adanya pemegang polis yang memutuskan enggan melakukan restrukturisasi.
“Itu yang kami tunggu sebagai dokumen tindak lanjut dari pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi dan langkah-langkah kelanjutannya seperti apa. Yang tidak setuju [restrukturisasi] itu dilakukan rencana aksi yang kami tunggu,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024).
Sumber Bisnis, edit koranbumn