PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang kartu kredit BRI. Terhitung mulai 1 Mei 2020, nasabah akan diberi relaksasi penurunan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.
Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. Batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya yang semula sebesar 10% diturunkan menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan.
Selain itu, BRI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000 setiap bulannya.
Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.
Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengungkapkan, BRI akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang,” jelas Handayani dalam keterangan resminya, Jumat (8/5).
Kebijakan tersebut merupakan respons BRI atas hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada bulan April 2020 lalu yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. BRI menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Sumber Kontan, edit koranbumn