• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 1 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Rincian Mekanisme Pembiayaan Nonutang APBN di Tengah Covid-19

by redaksi
26 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memerinci tata cara penggunaan sumber pembiayaan selain utang dan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran di tengah wabah virus Corona (Covid-19).

Sesuai dengan Perppu No. 1/2020 dan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020, pemerintah dapat menggunakan saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana BLU, dana dari pengurangan PMN pada BUMN.

RelatedPosts

Hutama Karya Salurkan Sarpra Pendidikan, Renovasi Masjid dan Fasilitas Air RO di Jabodetabek Melalui Program TJSL

Libur Panjang, Ini 10 KA Favorit Pilihan Masyarakat

Dukung Ketahanan Energi Nasional, PLN dan Lemhannas RI Perkuat Sinergi Antarlembaga

Dalam penggunaan SAL, Menteri Keuangan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran hingga akhir tahun serta awal tahun berikutnya.

Besaran penggunaan SAL diperinci dalam Perpres dan penggunaannya dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari rekening SAL ke rekening kas umum negara (RKUN).

Saat ini, pemerintah berencana untuk menggunakan SAL sebesar Rp70,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan di tengah pandemi.

Dalam menggunakan dana abadi pendidikan, Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan ataupun pemindahan dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan. Mekanisme disesuaikan dengan penarikan dan pemindahan dana dari BLU.

Dalam penggunaan dana BLU, Menteri Keuangan dapat menarik atau memindahkan dana yang dikelola BLU tanpa pengembalian. Adapun yang dimaksud dana yang dikelola BLU antara lain surplus anggaran dan dana kelolaan.

Untuk penarikan dan pemindahan dana yang dikelola BLU, Menteri Keuangan melakukan penilaian atas pengelolaan surplus anggaran atau dana kelolaan.

Terakhir, pemerintah dapat mengurangi PMN pada BUMN dimana PMN yang dimaksud di sini adalah PMN yang bersifat fresh money.

Penarikan dana PMN dari BUMN ini dapat ditarik tanpa dilakukan pengembalian, meski penarikannya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Terdampak Virus Corona, PLN Lakukan Perubahan Rencana Kerja

Next Post

LinkAja Berencana Tambah Portofolio Produk Asuransi dalam Platform. 

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Salurkan Sarpra Pendidikan, Renovasi Masjid dan Fasilitas Air RO di Jabodetabek Melalui Program TJSL

1 Juni 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Libur Panjang, Ini 10 KA Favorit Pilihan Masyarakat

1 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Dukung Ketahanan Energi Nasional, PLN dan Lemhannas RI Perkuat Sinergi Antarlembaga

1 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Strategi BNI Jaga Likuiditas dan Dorong Pertumbuhan Kredit di Tengah Tren Suku Bunga Rendah

31 Mei 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Disaksikan Menhan Malaysia, PTDI dan BHIC Bhd Sepakati Kerja Sama Produksi, Lokalisasi Rantai Pasok, Hingga Layanan MRO Pesawat

31 Mei 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

India Kagum dengan Perkembangan PAL Indonesia

31 Mei 2025
Next Post
LinkAja Dapat Suntikan Dana Segar Dari KAI, Jasa Marga dan Taspen

LinkAja Berencana Tambah Portofolio Produk Asuransi dalam Platform. 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Telkomsel

3 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Resmi Operasikan Tanpa Tarif Tol Padang – Sicincin Mulai 28 Mei 2025 Pukul 07.00 WIB

5 hari ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri Erick Thohir Melantik Dua Pejabat Deputi Baru

3 hari ago
Grand Inna Tunjungan Hadirkan Konsep Baru “Pojok Simpang”: Inovasi Rasa Lama dengan Wajah Baru

Grand Inna Tunjungan Hadirkan Konsep Baru “Pojok Simpang”: Inovasi Rasa Lama dengan Wajah Baru

6 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Salurkan Sarpra Pendidikan, Renovasi Masjid dan Fasilitas Air RO di Jabodetabek Melalui Program TJSL

by redaksi
1 Juni 2025
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara konsisten menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan Program Tanggung Jawab...

Read more
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Libur Panjang, Ini 10 KA Favorit Pilihan Masyarakat

1 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Dukung Ketahanan Energi Nasional, PLN dan Lemhannas RI Perkuat Sinergi Antarlembaga

1 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Strategi BNI Jaga Likuiditas dan Dorong Pertumbuhan Kredit di Tengah Tren Suku Bunga Rendah

31 Mei 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Disaksikan Menhan Malaysia, PTDI dan BHIC Bhd Sepakati Kerja Sama Produksi, Lokalisasi Rantai Pasok, Hingga Layanan MRO Pesawat

31 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In