Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan DPR menjadi undang-undang pada Selasa 4 Februari 2025. Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
BPI Danantara bertugas mengelola BUMN secara operasional serta mengoptimalkan deviden guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%. Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam transformasi BUMN. Menurut Erick, hal itu sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Melalui sinergi antara pemerintah BUMN dan seluruh pemangku kepentingan, Kita yakin dapat membangun pondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” jelas Erick Thohir.
Kehadiran BPI Danantara diharapkan dapat memperkuat sektor BUMN sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil dan berkelanjutan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh perusahaan BUMN akan masuk dalam anggota BPI Danantara.
Sejauh ini ada tujuh BUMN yang asetnya akan dikelola oleh BPI Danantara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, PLN, Pertamina, Telkom dan Mind ID. Sejumlah BUMN yang asetnya akan dikelola Danantara kemungkinan akan bertambah seiring adanya peraturan baru yang kelak mengakomodasikan Danantara.
“Kalau menurut undang-undangnya seluruh BUMN akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara,” jelas Dasco.
Sebelumnya Kepala BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad menegaskan bahwa Danantara akan fokus pada sektor-sektor yang sejalan dengan prioritas pemerintah seperti pangan, energi serta hilirisasi sumber daya alam.
Sumber Metronews, edit koranbumn