• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

RUU BUMN Perkuat Landasan Perusahaan Pelat Merah Bentuk Anak Usaha

by redaksi
3 Februari 2025
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pelat merah dalam membentuk anak usaha dan turunannya guna mendukung pencapaian tujuan strategis.

Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, perusahaan pelat merah dapat membentuk anak usaha dengan kepemilikan saham berhak istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 62M.

RelatedPosts

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

Adakan Groundbreaking, Waskita Karya Akan Mulai Bangun 14 Kantor KLHK di 9 Lokasi

Regulasi itu menggariskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun kajian kelayakan usaha dan memastikan sektor usaha berkaitan dengan bisnis inti perusahaan induk.

“Sektor usaha anak perusahaan BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, Pasal 62N menyebutkan pembentukan anak perusahaan dan turunannya merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan induk, baik dalam skema holding investasi, holding operasional, maupun BUMN itu sendiri.

Sementara itu, Pasal 62O menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, yang akan menjadi panduan teknis bagi BUMN dalam mendirikan serta mengelola anak perusahaannya.

Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI), menyoroti banyaknya pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN yang akhir merugi.

Menurutnya, diperlukan regulasi yang lebih ketat dalam pembentukan anak perusahaan pelat merah. Hal ini dikarenakan belum adanya aturan spesifik.

“Maka diperlukan pengaturan terkait dengan pembentukan anak perusahaan, sehingga ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan yang mana ini belum diatur dalam UU 19/2003,” ujarnya dalam dokumen rapat panja RUU BUMN.

Toto juga memandang ada beberapa tantangan yang masih perlu diselesaikan. Salah satunya ketidakjelasan mekanisme kompensasi Public Service Obligation (PSO).

Dia menyatakan bahwa banyak BUMN, yang mendapatkan penugasan pelayanan publik, menghadapi masalah keuangan terutama terkait arus kas. Sebab, penugasan khusus sering kali menjadi beban tanpa diikuti pendanaan memadai dari pemerintah.

“Belum terdapat penjelasan mengenai mekanisme kompensasi dari PSO, yang mencakup skema pembayaran, jangka waktu, pencatatan, dan pelaporan,” kata Toto.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menjadi tahun ke-9, TUGU Pertahankan Global Rating A- dari AM Best

Next Post

ITDC Bersama Mahasiswa KKN PMD Desa Kuta Universitas Mataram Beraksi untuk Kelestarian Lingkungan di The Mandalika

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

12 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Anak Perusahaan

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

12 Juli 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Adakan Groundbreaking, Waskita Karya Akan Mulai Bangun 14 Kantor KLHK di 9 Lokasi

12 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Perkenalkan Wajah Baru BNI Private, Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

12 Juli 2025
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity
Berita

Pelindo Perkuat Desa Penglipuran sebagai Model Wisata Berkelanjutan

12 Juli 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Bertambah, Menjadi 30 Wamen Kabinet Merah Putih Merangkap Komisaris BUMN

12 Juli 2025
Next Post
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Bersama Mahasiswa KKN PMD Desa Kuta Universitas Mataram Beraksi untuk Kelestarian Lingkungan di The Mandalika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkenalkan Wajah Baru BNI Private, Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

11 jam ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

MSCI Naikkan Rating ESG BNI, Komitmen Hijau dan Tata Kelola Diakui Dunia

6 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Autentikasi Rutin, Terima Hak Pensiun Tanpa Khawatir!

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

by redaksi
12 Juli 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya yang bergerak di bidang infrastruktur data center, PT Teknologi Data Infrastruktur...

Read more
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

12 Juli 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Adakan Groundbreaking, Waskita Karya Akan Mulai Bangun 14 Kantor KLHK di 9 Lokasi

12 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkenalkan Wajah Baru BNI Private, Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

12 Juli 2025
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Pelindo Perkuat Desa Penglipuran sebagai Model Wisata Berkelanjutan

12 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In