Pemerintah sudah menyita aset para debitur atau obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lewat Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi menjelaskan, aset sitaan satgas BLBI ini bisa dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan akan diberikan pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Aset yang disita sudah aset milik negara, sebagiannya sedang dilakukan kerja sama pemanfaatan. Sebagian lagi akan di PMN-kan kepada salah satu BUMN,” ujar Purnama kepada awak media, Jumat (18/3).
Sayangnya, Purnama belum bisa menjelaskan dengan lebih detail BUMN mana yang akan mendapatkan suntikan modal tersebut.
Pasalnya, pemilihan BUMN ini akan melalui proses yang panjang dan akan dilihat dengan teliti segala aspek, seperti apakah BUMN tersebut sesuai fungsi dengan aset yang dijadikan PMN tersebut.
Lebih lanjut, selain bisa dijadikan PMN, aset properti sitaan satgas BLBI ini juga bisa dijual, dihibahkan ke pemerintah daerah setempat, ditetapkan statusnya menjadi milik Kementerian/Lembaga (K/L), maupun dilelang.
“Seperti contohnya ada satu lagi aset properti Taman Buah akan kami lelang. Sudah kami lakukan pengumuman lewat surat kabar tetapi belum ada peminat, maka akan ada lelang ulang,” tandas Purnama.
Sumber Kontan, edit koranbumn