PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI mencatatkan sejumlah aksi korporasi penting sepanjang 2021 – 2022, mulai dari keterlibatan dalam aksi konsolidasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. hingga menerbitkan green bond.
Pada awal tahun lalu, BRI diketahui ikut serta menjalankan aksi konsolidasi Bank Syariah Indonesia atau BSI. BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah melebur menjadi BSI. Penggabungan ini secara legal ditetapkan pada 1 Februari 2021.
Selanjutnya, pada 13 September 2021, perseroan mendapat mandat baru sebagai induk Holding BUMN Ultra Mikro (UMi) melalui sinergi dengan PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Hal ini ditandai dengan proses tambah modal lewat rights issue.
Melalui aksi korporasi tersebut, emiten bank bersandi saham BBRI ini meraih nilai emisi sebesar Rp95,9 triliun. Pencapaian ini menjadikan right issue BRI yang terbesar di Asia Tenggara, kemudian terbesar ke-3 di Asia dan ke-7 di Dunia.
BRI melalui anak usahanya, Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) juga sukses melaksanakan right issue, dengan raihan dana sebesar Rp1,16 triliun. Aksi korporasi ini juga mencatatkan kelebihan pemesanan atau oversubscribed sebanyak 38,5 persen.
Terbaru, BBRI saat ini tengah menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI atau Green Bond dengan target penghimpunan dana sebesar Rp15 triliun. Adapun, jumlah emisi tahap pertama pada 2022 ini sebanyak-banyaknya mencapai Rp5 triliun.
Obligasi tersebut memiliki tenor 370 hari, 3 tahun dan 5 tahun, dengan tingkat suku bunga yang belum ditentukan namun akan dibayarkan secara triwulanan dengan perhitungan 30/360.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan bahwa terkait hal itu, perseroan tidak hanya memperhatikan faktor profitabilitas, tetapi juga faktor ekonomi, lingkungan, sosial dan tata kelola untuk mencapai keuangan berkelanjutan.
“Di sektor jasa keuangan, khususnya perbankan dan utamanya BRI, memiliki peran penting dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi melalui perubahan pola bisnis konvensional menjadi berkelanjutan,” kata Sunarso.
Hasil penghimpunan dana itu akan digunakan sesuai ketentuan otoritas, yakni 70 persen dialokasikan untuk untuk kegiatan usaha yang termasuk dalam kriteria Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).
Sumber Bisnis, edit koranbumn