Emiten grup BUMN karya, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyampaikan mayoritas krediturnya merupakan perusahaan swasta. Namun, terdapat sejumlah BUMN yang menjadi kreditur perseroan.
Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menyampaikan Waskita Beton tercatat memiliki total kewajiban sekitar Rp8,06 triliun dan mengajukan skema perdamaian dengan para kreditur.
Perseroan pun sudah berdiskusi panjang dengan seluruh kreditur mulai dari bank, vendor, dan para pemegang obligasi.
“Untuk rencana perdamaian yang kami usulkan kepada kreditur terbagi dalam 5 tranches. Skema penyelesaian kewajibannya termasuk dari kas hasil usaha perusahaan, konversi utang menjadi saham, rescheduling menjadi kewajiban jangka panjang, dan penerbitan obligasi wajib konversi [MCB],” ujarnya kepada Bisnis, dikutip (22/6/2022).
Untuk proporsi kreditur dari vendor didominasi oleh unsur swasta. Sedangkan vendor dari BUMN berasal dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) sekitar Rp50 miliar dan PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON).
“Convertible bond itu buat akan ada bank juga sama obligasi. Tapi nanti tergantung voting mereka, jadi kalau mereka sudah voting kelihatan bank ini dapat skema yang mana dan pemegang obligasi dapat skema yang mananya,” terangnya.
Lalu, kreditur dari Bank Himbara atau bank BUMN terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Adapun, lima perbankan swasta lain di antaranya PT Bank BTPN Tbk. (BTPN), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank CTBC Indonesia.
“Jadi, vendor itu dibagi dua, ada yang dibayar lima tahun, ada yang sebagian dikonversi menjadi saham karena mereka waktu kita roadshow, tertarik diubah menjadi saham. Mungkin, mereka pikir punya potensi naik dan mereka jadi untung. Jadi mereka prefer saham,” paparnya.
Emiten berkode WSBP ini melakukan voting final Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan.
Manajemen Waskita Beton Precast mengatakan, sebanyak 286 pihak menghadiri voting final WSBP. Pihak-pihak tersebut terdiri dari 10 bank, 274 vendor, dan 2 pemegang obligasi.
Hasilnya, sebanyak 8 kreditur separatis dengan total tagihan Rp2,14 triliun, dengan jumlah suara 214.985 dengan persentase 80,56 persen menyetujui hasil voting.
Sementara itu, sebanyak satu kreditur tidak setuju dengan hasil voting yang mewakili total tagihan Rp518,9 miliar dengan total suara 51.894 yang memiliki persentase 19,44 persen.
Lalu untuk kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memiliki jaminan kebendaan, sebanyak 271 kreditur menyatakan setuju dengan total tagihan Rp3,67 triliun dengan total suara 367.144 atau setara 92,8 persen.
Sementara jumlah kreditur konkuren yang tidak setuju sebanyak 10 kreditur dengan total tagihan Rp284,9 miliar, dengan jumlah suara 28.490 atau setara 7,2 persen.
Dengan demikian, sejauh ini terdapat 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar.
Sumber Bisnis, edit koranbumn