T Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan diskon pembelian tiket sebesar 10 persen bagi pengguna setia kereta api.
Diskon berlaku untuk pembelian tiket on the spot di stand KAI pada event Forum International Public Service Tahun 2018 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu-Kamis (7-8/11/2018).
“PT KAI tak pernah berhenti memanjakan pecinta kereta api dengan berbagai promo tiket KA. Kali ini, para pengguna kereta api bisa berburu diskon tiket KA sebesar 10 persen digelaran Forum International Public Service Tahun 2018,” kata Dadan Rudiansyah, Executive Vice President Daop 1 Jakarta. dalam keterangan resminya, Rabu (7/11/2018).
“Semoga dengan promo diskon ini, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk terus naik kereta api, dan kereta api pun semakin menjadi transportasi yang diandalkan,” lanjutnya.
Adapun syarat dan ketentuan diskon tiket di event Forum International Public Service Tahun 2018, adalah sebagai berikut:
– Berlaku untuk KA komersial jarak menengah dan jarak jauh.
– Diskon diberikan kepada pengunjung yang melakukan transaksi pembelian tiket KA di stand milik PT KAI (Persero).
– Periode pembelian tiket KA pada tanggal 7 November 2018 untuk keberangkatan KA sampai dengan 90 hari ke depan selama tempat duduk masih tersedia.
– Diskon tidak berlaku untuk tiket keberangkatan pada tanggal 14 Desember 2018 s.d 6 Januari 2019.
– Tiket diskon dapat dibatalkan dan diubah jadwal.
– Tiket diskon tidak dapat digabung dengan reduksi atau diskon lainnya.
Dadan juga mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin menikmati potongan harga tiket KA di acara Forum International Public Service Tahun 2018, agar membawa identitas diri.
“Pastikan pemesanan tiket sesuai dengan identitas calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. Jika tidak sesuai, maka dinyatakan tiket tidak berlaku,” pungkas Dadan.
Untuk diketahui, Forum International Public Service Tahun 2018 yaitu sebuah acara sebagai wadah untuk berkomunikasi dan berinteraksi bagi penyedia dan pengguna pelayanan publik yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sumber Tribunnews.com