• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 31 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Seluruh Kasus Omicron Harus Diisolasi di Rumah Sakit, Biaya dari APBN

by redaksi
6 Januari 2022
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.529). SE yang diterbitkan pada Kamis (30/12) ini sebagai upaya agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19.

“Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam mencegah dan mengendalikan varian Omicron,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Dalam SE tersebut, Johnny menyebut, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kadinkes Provinsi/Kab/Kota diminta melaksanakan beberapa ketentuan, diantaranya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit.

2. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dikarantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Tests atau NAAT.

3. Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

4. Dinkes Provinsi/Kab/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

5. Pembiayaan isolasi di rumah sakit dan karantina terpusat dibebankan pada APBN dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Johnny menambahkan, dalam SE juga diatur secara rinci mengenai definisi dan cara menemukan kontak erat serta kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron

Selain penerbitan SE tersebut, Menkominfo menilai perlu optimalisasi kerjasama dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait merupakan salah satu kunci dalam pencegahan dan pengendalian varian Omicron di Tanah Air.

Johnny pun memastikan, pemerintah terus bekerja keras agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari Covid-19, termasuk varian baru Omicron. Ancaman varian Omicron membutuhkan respon cepat agar penularan berkelanjutan dapat segera dicegah.

“Dengan kerjasama yang optimal, pemerintah optimis Indonesia segera keluar dari krisis Covid-19,” ujarnya.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

PGN Terapkan Skema Pembayaran Cicilan Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil

Next Post

Transaksi LCS BRI Tumbuh di Kisaran 4% Dibandingkan Tahun Lalu

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Transaksi LCS BRI Tumbuh di Kisaran 4% Dibandingkan Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In