Depertemen Center of Dynamic Learning (CDL) Semen Indonesia (SMI) menggelar seminar Governance, Legal, Complience and Risk Management, di Ruang Pola, Gedung Pusat Penelitian Semen (PPS), selama dua hari, Rabu dan Kamis (17-18/10).
Seminar ini dihadiri komisaris, direksi, dan bagian legal anak perusahaan Semen Indonesia. Seminar ini menurut Kepala Departemen Center of Dynamic Learning (CDL) Semen Indonesia Endang Persitarini merupakan bagian dari rangkaian program pelatihan directorship untuk SMI Grup.
“Saat ini kita fokus kepada ketentuan undang-undang. Program selanjutnya, akan kita lihat dari aspek finance, bisnis strategis, dan sebagainya. Ini bagian dari komitmen SMI dalam menjalankan tata laksana kelola perusahaan yang baik,” papar Endang, sambil membuka peluang usulan, jika membutuhkan pengetahuan hal-hal lain, Departemen CDL akan menyiapkannya.
Di hari pertama, panitia menghadirkan dua pembicara dalam sesi yang berbeda. Keduanya adalah Rambun Tjajo dari Tjajo & partners, menyampaikan materi Organ PT Fiduciary Duty dan Business Judgement Rule. Juga pembicara Aprilda Fiona Butar-butar dari Aprilda Fiona Hendronoto Soesabdo (AFHS) Law Firm, dengan materi Tindak Pidana Korporasi Tanggung Jawab Hukum Direksi dan Dewan Komisaris.
Sebagai pemateri pertama, Rambun yang telah lama bekerjasama dengan Semen Indonesia (sejak 1996) ini membahas tentang hukum korporasi di Indonesia (UU Perseroan Terbatas & UU BUMN) dan business judgement ruledalam 2 sesi berbeda.
Sementara Aprilda yang menjadi pemateri kedua lebih banyak mengulas tentang tindak pidana korporasi. “Perusahaan baru bisa dijerat tindak pidana korporasi jika terdapat korupsi yang menguntungkan korporasi, melakukan tindak pidana lingkungan hidup, serta tindak pidana perlindungan konsumen. Di luar itu umumnya masuk dalam kasus perdata,” jelas Aprilda.
Menjawab pertanyaan Guntoro, Ketua Semen Indonesia Foundation, seputar rambu-rambu yang perlu diketahui, dikarenakan SMI kerap bersinggungan dengan isu lingkungan hidup. Aprilda tak bisa memberikan gambaran pasti. “Semua tergantung pada delik aduan, dan kasusnya,” kata dia pendek. (ros/bwo)
Sumber Semen Indonesia