• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 29 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Sepanjang 2020, Penjaminan Kredit Jamkrindo dan Askrindo Senilai Rp 18,4 Triliun

by redaksi
15 Februari 2021
in Berita
0
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nilai penjaminan kredit untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus bertambah. Sepanjang 2020, Jamkrindo dan Askrindo mencatatkan penjaminan kredit modal kerja senilai Rp 18,4 triliun.

“Jadi mereka sudah melakukan program penjaminan kredit Rp 18,4 triliun dari 892.000 debitur. Ini pembagiannya Askrindo melakukan penjaminan Rp 9,91 triliun dan Jamkrindo Rp 8,71 triliun,” kata Direktur Utama IFG Robertus Bilitea dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (8/2).

RelatedPosts

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Menurut Robertus, penjaminan kredit tersebut berasal dari 29 bank yaitu 17 konvensional dan 12 syariah. Dari jumlah itu, diantaranya debitur Bank BRI, BTPN, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank  BTN, Bank BJB, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank BCA dan lainnya.

Melalui realisasi itu, kedua perusahaan pelat merah itu menargetkan penjaminan lebih besar lagi. Sepanjang tahun 2021, Askrindo menargetkan penjaminan kredit senilai Rp 30,5 triliun yang berasal dari 1,81 juta debitur. Jika dirinci penjaminan kredit Askrindo Rp 14,7 triliun dan Jamkrindo Rp 15,8 triliun.

Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo, yang merupakan anggota dari holding IFG, untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.

Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Untuk kriteria terjamin pelaku usaha UMKM, mereka harus memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Kemudian, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminan yang diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.

Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas satu maupun kolektibilitas dua dihitung per tanggal 29 Februari 2020. Pelaku usaha yang mendapat jaminan ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.

Sumber Kontan,edit koranbumn

Previous Post

PLN Berhasil Pulihkan 99 Persen Gardu Listrik Terdampak Banjir di Jawa Barat

Next Post

Workshop Kelas Online: Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

28 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

28 Maret 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Next Post

Workshop Kelas Online: Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kilang Dumai Tingkatkan Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Selama Ramadan 1447 Hijriah

6 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

2 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi Ziswaf di BSI Naik Dua Kali Lipat Selama Ramadan

5 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

by redaksi
28 Maret 2026
0

Komitmen penghematan energi diterapkan secara nyata di lingkungan kerja dan operasional PT Pertamina (Persero) sebagai program budaya. Melalui berbagai inisiatif,...

Read more
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

28 Maret 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In