PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menyampaikan jumlah dan nilai transaksi melalui BI Fast tumbuh signifikan sepanjang semester I/2022. BNI optimistis metode transfer antar bank tersebut akan terus tumbuh ke depannya.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan selama periode Januari-Juni 2022, jumlah transaksi transfer uang melalui BI Fast naik sampai dengan 373 persen, dan secara nilai meningkat 401 persen.
“Secara total mencapai total transaksi mencapai 20,13 juta transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp70,89 triliun,” kata Mucharom kepada Bisnis, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan saat ini BNI sudah mengembangkan BI Fast di kanal pilihan utama nasabah seperti BNI Mobile Banking, dan juga sudah siap digunakan melalui API.
Tidak hanya itu, pada bulan ini rencananya ada live transaksi BI Fast bagi nasabah institusi maupun perusahaan melalui BNIDirect.
Pada Juni 2022, kata Mucharom, frekuensi transaksi kanal digital melalui mobile banking tumbuh signifikan lebih dari 35 persen year on year/yoy, di mana salah satunya didukung oleh pertumbuhan transaksi BI Fast. Secara fee based mobile banking tumbuh 7 persen yoy pada Juni 2022.
“Kami pun terus mendorong solusi baru melalui Mobile Banking untuk mendorong peningkatan transaksi ini,” kata Mucharom.
Terkait dengan BI Fast cross border, lanjutnya, BNI selalu siap mendukung inisiatif strategis Bank Indonesia tersebut. Sebagai bank dengan mandat Go Global dari pemerintah, BNI proaktif memberikan layanan transaksi kompetitif baik untuk nasabah bisnis serta ritel guna mewujudkan kemudahan transaksi antar negara dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asean.
Adapun BI Fast merupakan sistem pembayaran ritel nasional yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tidak seperti SKNBI, BI Fast akan beroperasi tanpa henti, sehingga dapat melakukan transfer kapan saja secara real time. Bank Indonesia menetapkan batas maksimal transfer lewat BI Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1.
Selain itu, penetapan skema harga BI Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara nasabah dikenakan tarif maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.
Sumber Bisnis, edit koranbumn