Dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal petani tebu untuk masa tanam 2018/2019, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk menyalurkan dana kemitraan senilai Rp4,5 miliar kepada para petani tebu di wilayah kerja PTPN XI. Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Komersil PTPN XI, Sucipto Prayitno dan Direktur Keuangan Peruri, Nungki Indraty di kantor Pusat PTPN XI, Surabaya pada Senin (10/9).
“Saat ini petani tebu membutuhkan modal kerja untuk memulai musim tanam 2018/2019. Sejak Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) ditiadakan maka petani tebu sempat kesulitan memenuhi kebutuhan modal. Memang saat ini masih musim panen, tetapi mereka membutuhkan proses dan waktu sehingga hasil penjualan belum bisa langsung dinikmati dan digunakan untuk modal selanjutnya” jelas Sucipto.
Direktur Komersil PTPN XI, Sucipto Prayitno menambahkan bahwa menurut informasi dari para petani dalam beberapa forum pertemuan, tidak semua petani menggunakan fasilitas kredit produktif yang disediakan oleh perbankan dengan alasan proses dan prosedur yang panjang serta suku bunga yang dikenakan lebih besar dari suku bunga KPPE. Oleh karena itu dengan adanya pinjaman dana kemitraan dengan suku bunga yang rendah sangat membantu produktivitas pada petani.
Sementara itu Direktur Keuangan Peruri, Nungki Indraty mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen Peruri untuk mengembangkan UMKM khususnya di sektor usaha pertanian. “Melalui sinergi ini Peruri melalui PTPN XI akan menyalurkan dana program kemitraan kepada petani tebu binaan PTPN XI dalam bentuk modal kerja yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan usaha dengan tujuan adanya peningkatan produktivitas tanaman tebu dan pendapatan para petani. Harapannya dengan produktivitas para petani tebu yang meningkat akan berpengaruh positif bagi kegiatan ekonomi masyarakat”, kata Nungki Indraty.
Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa syarat bagi para petani calon penerima bantuan, yaitu: (1) Tidak berlaku bagi petani tebu yang telah menjadi mitra binaan dari BUMN pembina lain atau selain binaan PTPN XI; (2) Bentuk pinjaman dana program kemitraan adalah pinjaman modal kerja dengan pola penyaluran yang akan ditetapkan oleh PTPN XI dengan tetap memperhatikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); (3) Jumlah pinjaman dana program kemitraan yang dapat disalurkan oleh PTPN XI kepada setiap petani tebu dengan nilai plafon maksimal sebesar Rp200 juta; (4) Kegunaan pinjaman dana program kemitraan adalah untuk membiayai usaha petani tebu dalam rangka pengelolaan tebu musim tanam 2018/2019.
“Sinergi ini sangat terasa bagi petani, mereka bisa langsung segera memulai aktivitas tanam. Karena jika ada keterlambatan tanam akibat kendala tidak ada modal, maka akan berpengaruh terhadap perkembangan kualitas tanaman tebu, yakni dapat menurunkan potensi rendemen. Kami berharap dengan adanya akses modal kerja ini, petani tetap bersemangat dan terjaga minatnya untuk tetap pada komoditas tebu. Terkait dengan harga dan tata niaga gula kami tetap optimis ke depan akan lebih baik lagi”, pungkas Sucipto.
Sumber Situs Web PERURI