Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia (Persero) melaksanakan sinergi dengan SKK Migas dalam rangka Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kerja sama itu tertuang dalam Penandatanganan Kerja Sama (PKS) yang dilakukan secara sirkular dalam upaya melaksanakan social distancing melawan Covid-19, yang dilakukan oleh Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Graha Sucofindo, Jakarta (17/3) dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto di Kantor SKK Migas, Jakarta (30/3).
Dalam kerja sama ini peran Sucofindo membantu dalam kegiatan jasa Verifikasi TKDN agar tercipta standardisasi biaya, objek, dan tata waktu pekerjaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
“Sucofindo dalam hal ini memiliki kemampuan, pengetahuan, peralatan, dan keahlian layanan jasa pekerjaan Verifikasi TKDN. Kerja sama ini merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” kata Bachder, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).
Sebelumnya, Sucofindo merupakan salah satu surveyor independen yang ditunjuk pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 57 tahun 2006 untuk melakukan verifikasi TKDN.
Bachder berharap melalui kerja sama ini juga dapat memenuhi kebutuhan SKK Migas akan database kemampuan industri penunjang hulu migas, pelaksanaan pre-assesment TKDN proyek, dan estimasi perhitungan nilai TKDN terhadap proyek usaha hulu migas.
“Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di Bidang Pengujian, Inspeksi, Sertifikasi, Pelatihan, dan Konsultasi, siap mendukung kegiatan SKK Migas sesuai dengan kompetensi kami,” jelas Bachder.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soejipto menyatakan bahwa kerja sama verifikasi TKDN dengan Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia (Persero) mampu memberikan manfaat untuk melakukan Work Plan and Budget (WP&B), validitas database, verifikasi penyusun nilai TKDN lebih akurat.
“Manfaat lainnya adalah, adanya kemudahan dalam proses pengajuan tanda sah TKDN ke Ditjen Migas,” ungkap Dwi.
Selain itu, dia menambahkan, bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan skema gross split, verifikasi TKDN melalui lembaga independen Sucofindo dan Surveyor Indonesia dalam payung kerja sama dengan SKK Migas akan memberikan kemudahan untuk melakukan perhitungan koreksi split TKDN.
Dwi juga menuturkan bahwa kerja sama ini mampu meningkatkan akuntabilitas penghitungan TKDN dan mewujudkan database industri dalam negeri pendukung hulu migas secara nasional.
“Keberadaan industri hulu migas telah menjadi penggerak perekonomian nasional, termasuk didalamnya mendukung penguatan kapasitas industri nasional,” kata Dwi.
Senada dengan Dwi, Bachder menyatakan, melalui kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi ke dua belah pihak, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dalam bisnis.
“Tak hanya itu, sinergi ini pun diharapkan menjadi sumber kontribusi untuk negara,” ujar Bachder.
Sumber Bisnis, edit koranbumn