• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 29 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Skema Pembatasan Penerbangan pada Masa Mudik 2020

by redaksi
26 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19, dan mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

RelatedPosts

RUPST Telkom Tahun Buku 2024, Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

Serapan Beras BULOG Jatim Tembus Setengah Juta Ton

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2020), menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik/angkutan Lebaran.

“Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,” katanya.

Peraturan ini juga tidak berlaku bagi operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.

Peraturan ini juga tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia yang tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances,” ujar Novie.

Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo apabila telah memiliki ijin terbang dan mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan melakukan pengembalian atau refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang bisa melakukan penjadualan ulang reschedule tanpa dikenakan biaya dan reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

Perusahaan juga wajib memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pelindo III Salurkan Bantuan APD Ke 7 Rumah Sakit di Surabaya dan Bali

Next Post

Pertamina Selenggarakan Training Online Gratis Bagi 255 Pelaku UMKM Perempuan

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

RUPST Telkom Tahun Buku 2024, Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

28 Mei 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Serapan Beras BULOG Jatim Tembus Setengah Juta Ton

28 Mei 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

28 Mei 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI dan OJK Ajak Mahasiswa Melek Finansial

28 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Dalam Tiga Tahun Terakhir

28 Mei 2025
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Dirut PTPN Grup, Mohammad Abdul Ghani Paparkan Mekanisme Koordinasi dengan Kehadiran Danantara

28 Mei 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Selenggarakan Training Online Gratis Bagi 255 Pelaku UMKM Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Jelaskan Strategi Pengembangan Pariwisata Maritim Indonesia di IMW 2025

2 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel akan Memasok Baja HRC sebanyak 120.000 ton kepada Vietnam Steel Corporation.

3 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Serapan Beras BULOG Jatim Tembus Setengah Juta Ton

23 jam ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Resmi Operasikan Tanpa Tarif Tol Padang – Sicincin Mulai 28 Mei 2025 Pukul 07.00 WIB

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

RUPST Telkom Tahun Buku 2024, Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

by redaksi
28 Mei 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, bertempat di Jakarta,...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Serapan Beras BULOG Jatim Tembus Setengah Juta Ton

28 Mei 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

28 Mei 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI dan OJK Ajak Mahasiswa Melek Finansial

28 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Dalam Tiga Tahun Terakhir

28 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In