• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Skema Pembatasan Penerbangan pada Masa Mudik 2020

by redaksi
26 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19, dan mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

RelatedPosts

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2020), menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik/angkutan Lebaran.

“Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,” katanya.

Peraturan ini juga tidak berlaku bagi operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.

Peraturan ini juga tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia yang tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances,” ujar Novie.

Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo apabila telah memiliki ijin terbang dan mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan melakukan pengembalian atau refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang bisa melakukan penjadualan ulang reschedule tanpa dikenakan biaya dan reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

Perusahaan juga wajib memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pelindo III Salurkan Bantuan APD Ke 7 Rumah Sakit di Surabaya dan Bali

Next Post

Pertamina Selenggarakan Training Online Gratis Bagi 255 Pelaku UMKM Perempuan

Related Posts

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

9 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

8 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

8 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

8 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

DPR dan Pemerintah Menyetujui PMN 2025 untuk BUMN seperti KAI, INKA, Pelni, dan SMF dengan Total sebesar Rp14,4 triliun

8 Desember 2025
Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur
Berita

Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur

8 Desember 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Selenggarakan Training Online Gratis Bagi 255 Pelaku UMKM Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Efektif 1 Desember 2025, Bank Mandiri Menunjuk Adhika Vista jadi Sekretaris Perusahaan Baru

5 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin’ Fest 2025

22 jam ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

PNM Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Beberapa Daerah Wilayah Sumatera

7 hari ago
Waskita Toll Road Lakukan Langkah Penyebaran Virus Pencegahan Corona

Waskita Toll Road Melepas Saham Cimanggis Cibitung Tollways kepada Bakrie Toll Indonesia senilai total Rp3,28 triliun

5 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

by redaksi
9 Desember 2025
0

Bank Mandiri terus mempertegas posisinya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta perluasan ekosistem keuangan yang inklusif. Penguatan layanan...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

8 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

8 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

8 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

DPR dan Pemerintah Menyetujui PMN 2025 untuk BUMN seperti KAI, INKA, Pelni, dan SMF dengan Total sebesar Rp14,4 triliun

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In