• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 14 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Skema Pembatasan Penerbangan pada Masa Mudik 2020

by redaksi
26 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19, dan mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

RelatedPosts

Perluas Layanan di 13 Negara, Transaksi Remitansi BSI Naik 15%

Disaksikan Presiden Prabowo, PTDI Teken Kontrak Heli Angkut Berat

Tebar Cashback dan Hadiah Menarik, Road to MJM 2025 Gaungkan Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2020), menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik/angkutan Lebaran.

“Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,” katanya.

Peraturan ini juga tidak berlaku bagi operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.

Peraturan ini juga tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia yang tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances,” ujar Novie.

Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo apabila telah memiliki ijin terbang dan mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan melakukan pengembalian atau refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang bisa melakukan penjadualan ulang reschedule tanpa dikenakan biaya dan reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

Perusahaan juga wajib memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pelindo III Salurkan Bantuan APD Ke 7 Rumah Sakit di Surabaya dan Bali

Next Post

Pertamina Selenggarakan Training Online Gratis Bagi 255 Pelaku UMKM Perempuan

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Perluas Layanan di 13 Negara, Transaksi Remitansi BSI Naik 15%

13 Juni 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Disaksikan Presiden Prabowo, PTDI Teken Kontrak Heli Angkut Berat

13 Juni 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Tebar Cashback dan Hadiah Menarik, Road to MJM 2025 Gaungkan Semangat dari Jogja untuk Indonesia

13 Juni 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Perkuat Layanan Kesehatan, Bio Farma dan Kimia Farma Diagnostika Kolaborasi dalam Transformasi Digital

13 Juni 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Disaksikan Wamenhan, LEN & Plan S Turki Bersinergi di Kancah IOT, Satelit dan Antartika

13 Juni 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Dirgantara Indonesia Diharapkan Jadi Bagian Supply Chain Jet Tempur F-15EX

13 Juni 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Selenggarakan Training Online Gratis Bagi 255 Pelaku UMKM Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Wujudkan Kepedulian Sosial: 250 Pendonor Ramaikan Aksi Donor Darah di HUT Ke-32 PT Grahaniaga Tatautama (GNTU)

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2024

16 jam ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Dirut Pupuk Indonesia Ungkap Peran Penting Pupuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

5 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Berdaya Serap Tinggi untuk Atasi Limpasan Air, Beton Berpori SIG Jadi Solusi Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

1 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Perluas Layanan di 13 Negara, Transaksi Remitansi BSI Naik 15%

by redaksi
13 Juni 2025
0

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat dan memperluas layanan kepada nasabah dan masyarakat baik di dalam negeri maupun...

Read more
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Disaksikan Presiden Prabowo, PTDI Teken Kontrak Heli Angkut Berat

13 Juni 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Tebar Cashback dan Hadiah Menarik, Road to MJM 2025 Gaungkan Semangat dari Jogja untuk Indonesia

13 Juni 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Perkuat Layanan Kesehatan, Bio Farma dan Kimia Farma Diagnostika Kolaborasi dalam Transformasi Digital

13 Juni 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Disaksikan Wamenhan, LEN & Plan S Turki Bersinergi di Kancah IOT, Satelit dan Antartika

13 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In