• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Skema Pembatasan Penerbangan pada Masa Mudik 2020

by redaksi
26 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19, dan mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

RelatedPosts

BKI Gelar Pelatihan Batik untuk Pelaku UMKM

Kerja Sama PLN-IPB Manfaatkan Limbah Batu Bara untuk Jaga Kesuburan Tanah

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA yang ke-3

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2020), menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik/angkutan Lebaran.

“Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,” katanya.

Peraturan ini juga tidak berlaku bagi operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.

Peraturan ini juga tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia yang tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances,” ujar Novie.

Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo apabila telah memiliki ijin terbang dan mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan melakukan pengembalian atau refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang bisa melakukan penjadualan ulang reschedule tanpa dikenakan biaya dan reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

Perusahaan juga wajib memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pelindo III Salurkan Bantuan APD Ke 7 Rumah Sakit di Surabaya dan Bali

Next Post

Pertamina Selenggarakan Training Online Gratis Bagi 255 Pelaku UMKM Perempuan

Related Posts

Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh BKI
Berita

BKI Gelar Pelatihan Batik untuk Pelaku UMKM

1 Februari 2023
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Kerja Sama PLN-IPB Manfaatkan Limbah Batu Bara untuk Jaga Kesuburan Tanah

1 Februari 2023
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA yang ke-3

31 Januari 2023
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Lewat HK Peduli Lingkungan, Hutama Karya Pasang GPS Collar untuk Pantau Pergerakan Gajah di Sekitar Tol Pekanbaru-Dumai

31 Januari 2023
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Menteri BUMN Lakukan Pergantian Direksi Perum Perhutani

31 Januari 2023
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur

31 Januari 2023
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Selenggarakan Training Online Gratis Bagi 255 Pelaku UMKM Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Len Indonesia Menang Empat Tender Proyek Pembangunan Jargas Total Sebanyak 45.456 Sambungan Rumah Tahap I

Direksi Perusahaan Perseroan Len Industri Terkini

1 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Pemasangan Utility Duct di Kawasan The Mandalika

5 hari ago
Pegawai Bank Mantap Kumpulkan Bantuan Rp 2,1 miliar untuk Masyarakat Tersampak Pandemi Covid-19

Sepanjang Tahun 2022, Bank Mandiri Taspen Bukukan Laba Rp1,2 Triliun

4 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Holding Farmasi Siap Optimalkan Potensi INUKI Miliki Kompetensi Sektor Nuklir

7 hari ago
Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh BKI
Berita

BKI Gelar Pelatihan Batik untuk Pelaku UMKM

by redaksi
1 Februari 2023
0

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/ BKI sebagai Induk Holding BUMN Jasa Survey / IDSurvey berkomitmen terus meningkatkan kompetensi keterampilan para...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kerja Sama PLN-IPB Manfaatkan Limbah Batu Bara untuk Jaga Kesuburan Tanah

1 Februari 2023
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA yang ke-3

31 Januari 2023
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Lewat HK Peduli Lingkungan, Hutama Karya Pasang GPS Collar untuk Pantau Pergerakan Gajah di Sekitar Tol Pekanbaru-Dumai

31 Januari 2023
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

Menteri BUMN Lakukan Pergantian Direksi Perum Perhutani

31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In