• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Skema Tarif Tax Amnesty Jilid II Berlaku 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022

by redaksi
1 Oktober 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Adapun program ini menjadi yang kedua kalinya setelah dilakukan pada 2017.

Tax amnesty jilid II terangkum dalam rancangan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Mengutip Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

RelatedPosts

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

“Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022,” tulis Pasal 6 ayat (1) RUU HPP.

Adanya tax amnesty jilid II, wajib pajak dapat menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui surat pernyataan.

Berikut ini skema tarif tax amnesty jilid II.

Pada Pasal 5 draf RUU HPP, dijelaskan skema tarif tax amnesty jilid II.

A. Sebesar enam persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

B. Sebesar delapan persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

C. Sebesar enam persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) surat berharga negara;

D. Sebesar delapan persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. tidak diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) surat berharga negara;

E. Sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan,” tulis dalam ayat (8).

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Elnusa Bagikan Pengalaman Project Management pada Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

Next Post

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Presiden Teken Merger Pelindo Group Hari Ini

Related Posts

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

23 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

23 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar

23 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom dan Google Indonesia Pacu Transformasi Pendidikan berbasis AI di Kota Padang

23 April 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Presiden Teken Merger Pelindo Group Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Management Walkthrough Hutama Karya: Jajaran Komisaris Pastikan Kualitas Infrastruktur di Sumatra Barat

6 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Melalui IFG Corporate University, IFG Bangun Pemimpin Strategis untuk Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

7 hari ago
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Tingkatkan Produktivitas, Pusri Palembang Edukasi Petani Terkait Pemupukan Berimbang

7 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat

22 jam ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

by redaksi
23 April 2026
0

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-63, PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya kembali dalam mempercepat transformasi perusahaan melalui langkah-langkah...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

23 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar

23 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In