Untuk dapat memberikan manfaat secara optimal, Sumber Daya Air (SDA) harus dikelola secara terintegrasi. Pembiayaan pengelolaan SDA dapat diperoleh melalui APBN, swasta, maupun dari retribusi yang dipungut dari pihak yang memanfaatkan keberadaan air.
Namun agar pengelolaan dapat berkelanjutan, sungai harus bisa membiayai diri sendiri. Prinsip kemandirian inilah yang melandasi Pemerintah menerbitkan aturan Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA) yakni biaya yang dikenakan kepada para pengguna air.
Untuk memberikan pemahaman konsepsi pembiayaan pengelolaan SDA, Perum Jasa Tirta I menggelar sosialisasi BJPSDA kepada para pengguna air permukaan khususnya PDAM di wilayah Jawa Tengah serta Pengurus Persatuan Perusahaan Air Minum (Perpamsi) Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 13 Juni 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure Yogyakarta. Sosialisasi disampaikan oleh para narasumber dari Kementerian PUPR selaku kementerian teknis yang membidangi SDA.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Direktur Operasional PJT I dan dilanjutkan dengan paparan materi dari tiga narasumber, antara lain Ibu Nur Widiyati dari Direktorat Bina OP – Dirjen SDA, Bapak Mardi Parnowiyoto selaku perwakilan dari Biro Hukum – SekJen Kementerian PUPR, serta Bapak Andri Rachmanto Wibowo selaku Kepala Bidang OP – BBWS Pemali Juana.
Dukungan dan sinergi dari para pemangku kepentingan atas keberadaan air dan sumber air sangat diperlukan bagi kelestarian Sumber Daya Air. Dengan kontribusi dari para pengguna air, pengelolaan SDA berkelanjutan dapat terwujud. Sehingga tidak hanya kita saja yang bisa menikmati air saat ini, namun hingga anak cucu kita nanti.