Telah dilaksanakan Sosialisasi Tindak Lanjut Implementasi RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri Setelah Penetapan PP No. 22 Tahun 2021, Selasa (7/7)
Materi pertama yang disampaikan adalah tentang Penerapan Permenperin No. 1 Tahun 2020 setelah Penetapan PP No. 22 Tahun 2021 dengan narasumber yakni Bapak Ignatius Warsito, MBA (Direktur Perwilayahan Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional) dari Kementerian Perindustrian.
Materi kedua adalah tentang Penerapan PP No. 22 Tahun 2021 terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri dengan narasumber yaitu Bapak Ir. Ari Sudjianto, MSE (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Direktorat Jenderl Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini dihadiri oleh partisipan yang merupakan seluruh tenant kawasan Industri SIER baik di wilayah Surabaya, Sidoarjo maupun Pasuruan.