• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Strategi Satgas Waspada Investasi dan Kominfo Tangani Pinjol Ilegal yang Masih Marak

by redaksi
22 Juni 2021
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kehadiran fintech p2p lending ilegal atau yang sering dikenal dengan pinjol ilegal masih merebak di kalangan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ini mengaku telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.

Jika merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sepanjang tahun 2021 sudah ada 447 fintech yang ditutup. Rinciannya, 191 fintech ditemukan melalui filesharing, 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech yang ada di media sosial, dan 75 fintech yang menjalankan operasinya di website.

RelatedPosts

Hutama Karya Terima Penghargaan Langsung dari PM Timor Leste Xanana Gusmao atas Proyek Jalan Maliana

PLN Dukung Green Mining, Siap Pasok Listrik Hijau ke Tambang

Dahana Tampil di DSA 2026, Perkuat Eksistensi Industri Pertahanan Indonesia

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengungkapkan, sejatinya pinjol bisa tidak menyengsarakan masyarakat karena membantu mendanai kebutuhan masyarakat. Ia merujuk pada data OJK yang saat ini jumlah nasabah fintech mencapai 60 juta dengan pinjaman dana akumulatif bisa mencapai sekitar Rp 150 triliun.

“Yang menyengsarakan itu kalau masyarakat masuk ke pinjol ilegal,” ujar Tongam dalam webinar, Senin (21/6).

Selama ini, Satgas Waspada Investasi mengatasi maraknya pinjol ilegal ini dari dua sisi, yaitu sisi pelaku dan sisi pemakai. Tongam bilang, dari sisi pelaku, pihaknya selalu melakukan patroli siber bersama dengan kominfo dan memblokir situs yang dikenali sebagai pinjol ilegal.

“Dengan patroli ini, situs pinjol ilegal ini secara harian kami blokir sebelum ada yang akses. Namun, kita blokir hari ini, besoknya bikin yang baru. Makanya sangat sulit bagi kami kalau cuma memberantas dari sisi pelaku,” tambah Tongam.

Kalau dari sisi peminjam, Tongam mengatakan literasi kepada masyarakat masih sangat diperlukan. Dalam hal ini, ia menyoroti ada dua tipe masyarakat yang ada saat ini yaitu masyarakat yang memang tidak mengetahui terkait status ilegal dari pinjol dan masyarakat yang terpaksa meminjam karena kebutuhan dana.

Oleh karena itu, Tongam berharap agar tidak melulu menyalahkan dari sisi pelaku namun melihat juga dari sisi peminjamnya. Ia juga bilang selama ini pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar meminimalisir pinjaman ke pinjol ilegal.

“Kesalahan terbesar di masyarakat kita itu mereka meminjam untuk gali lubang tutup lubang, tidak heran kalau guru honorer yang di Semarang itu meminjam ke 114 pinjaman online. Bagaimana mungkin? Harusnya pada pinjaman ketiga dia bisa berhenti,” ungkap Tongam.

Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi sepakat bahwa edukasi bagi masyarakat terkait pinjol ilegal itu menjadi hal utama dalam pemberantasannya.

Menurut dia, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri fintech ilegal serta mengetahui risiko dari penggunaan pinjol ilegal.

“Pemblokiran itu hanya salah satu cara untuk mengurangi atau mencegah bukan menjadi solusi permanen menangani fintech ilegal. Solusi permanen yang perlu dikerjakan ya literasi tadi,” ujar Teguh.

Apalagi, Teguh menambahkan Kominfo kesulitan untuk memblokir keberadaan pinjol ilegal yang ada di aplikasi messaging, seperti Whatsapp dan Telegram. Padahal, menurutnya banyak pinjol ilegal yang saat ini mulai pindah berkeliaran ke layanan percakapan tersebut mengingat jika melalui aplikasi yang ada di playstore maupun applestore, mereka akan kesulitan memperoleh data pribadi pengguna.

“Secara teknis, patrolinya sangat sulit dilakukan karena pemerintah tidak punya akses ke layanan percakapan yang digunakan oleh warga negara Indonesia, sehingga kami hanya membatasi layanan-layanan yang ada di website dan aplikasi,” pungkas Teguh.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Holding UMi, Solusi Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Segmen UMi

Next Post

17 PLTU PLN Implementasikan Co-firing, Hasilkan Energi Hijau Setara 189 MW

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Terima Penghargaan Langsung dari PM Timor Leste Xanana Gusmao atas Proyek Jalan Maliana

24 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Dukung Green Mining, Siap Pasok Listrik Hijau ke Tambang

24 April 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Tampil di DSA 2026, Perkuat Eksistensi Industri Pertahanan Indonesia

24 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

24 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Tawarkan Solusi Armada dan Kolaborasi Industri Maritim Malaysia

24 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sediakan Kredit Karbon, Pertamina NRE Dukung Kampanye IDXCarbon AKU NET-ZERO HERO

24 April 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

17 PLTU PLN Implementasikan Co-firing, Hasilkan Energi Hijau Setara 189 MW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

IAS dan Garda Dwi Utama Resmikan Kerjasama untuk Perkuat Layanan Aviasi dan Logistik

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Menguji Selera Investor Global Melalui Penerbitan Obligasi Additional Tier 1 dalam Denominasi dolar AS

5 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Membukukan Laba Bersih senilai Rp1,1 Triliun pada Kuartal I 2026

6 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Terima Penghargaan Langsung dari PM Timor Leste Xanana Gusmao atas Proyek Jalan Maliana

by redaksi
24 April 2026
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) berhasil menerima penghargaan Certificate of Appreciation atas kinerja proyek yang dinilai luar biasa (Outstanding...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Dukung Green Mining, Siap Pasok Listrik Hijau ke Tambang

24 April 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Tampil di DSA 2026, Perkuat Eksistensi Industri Pertahanan Indonesia

24 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

24 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Tawarkan Solusi Armada dan Kolaborasi Industri Maritim Malaysia

24 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In