Untuk menjalankan amanah Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial di Kebun Bantaran Sirah Kencong, dikelola PTPN XII Blitar.
Ketua Tim Kunjungan DJSN, Zaenal Abidin saat dikonfirmasi menyampaikan, kunjungannya ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTPN sepatutnya menjadi contoh bagi badan usaha swasta lainnya.
“Kami yakin Direksi PTPN tentunya memiliki komitmen yang besar untuk mendukung program ini. Compliancy tentu menjadi salah satu concern manajemen seluruh BUMN. BUMN tergolong salah satu entitas yang wajib mendaftar paling awal dibandingkan entitas lainnya,” jelas Zainal.
Kepala Kebun Bantaran Sirah Kencong, Adit, turut mengiyakan pernyataan Zainal. Menurutnya, Manajemen PTPN XII berkomitmen untuk mendukung seluruh program pemerintah, termasuk program jaminan sosial nasional.
“Karyawan kami saat ini berjumlah 108 orang. Dari angka tersebut, 88 orang merupakan karyawan tetap dan sisanya merupakan tenaga borongan atau harian lepas. Untuk yang karyawan tetap sudah kami daftarkan seluruhnya. Namun kami menghadapi kendala dalam mendaftarkan tenaga borongan karena pekerja jenis ini tidak dapat dipastikan upah dan pekerjaannya,” terang Adit
Namun, dilanjutnya Adit, secara prinsip manajemen mendukung agar mereka terdaftar dalam program ini. “Hasil dari pertemuan kali ini tentu akan kami sampaikan kepada manajemen di tingkat wilayah sehingga ada solusi penjaminan sosial bagi tenaga borongan,” terangnya.
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang SJSN, DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. DJSN beranggotakan lima belas orang, terdiri dari unsur pemerintah, tokoh dan tenaga ahli, organisasi pemberi kerja dan organisasi pekerja. Selain mengunjungi badan usaha, DJSN juga diagendakan melaksanakan pertemuan dengan Bupati Blitar, RS Ngudi Waluyo dan Puskesmas Kesamben dimulai tanggal 27 hingga 29 November 2018.
Sumber PTPNXII/duta.co edit koranbumn.com