Pemerintah terus berupaya menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produk di Indonesia melalui program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor dan menargetkan rata-rata TKDN hingga 2024 mendatang pada semua sektor mencapai 40 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimis target tersebut bisa tercapai. Berdasarakan Peraturan Menteri Perindustrian No. 57 Tahun 2006, Kementerian Perindustrian menunjuk PT Surveyor Indonesia (Surveyor Indonesia) dan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) sebagai lembaga independen untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut.
Saat ini tersedia 9000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifkat TKDN dan satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. “Kami berharap industri bisa memanfaatkan ini sebaik mungkin,” tegas Direktur Komersial 2, Darwin Abas.
Pada 2020 ada peningkatan 43% perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikt TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020). Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84% pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020.