Bisnis PT KBN adalah mengelola kawasan industri baik yang berstatus kawasan berikat (Export Processing Zone) maupun non berikat. Pengertian kawasan berikat adalah wilayah tertentu di dalam daerah pabean Indonesia yang merupakan salah satu prasarana penunjang pengembangan ekonomi dengan menggunakan lokasi tersebut untuk meningkatkan industri pengolahan berorientasi ekspor yang mendapat insentif khusus yaitu pembebasan bea masuk dan pungutan negara lainnya. Fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah kepada investor di KBN bahwa 50% dari hasil produksinya dapat dipasarkan di dalam negeri serta investor asing dapat memiliki saham 100%.
Manajemen PT Kawasan Berikat Nusantara
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Irjen Pol. Drs. NGADINO SH., MM,
Komisaris : MOHAMMAD FARELA, S.H., M.Hum
Komisaris : Prof. DR. H. ERMAYA SURADINATA SH., MH., MSi,
Dewan Direksi
Direktur Utama : H.M. SATTAR TABA
Direktur : DALY MULYANA
Direktur : RAHAYU AHMAD JUNAEDI