Emiten maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAhttps://www.bisnis.com/topic/2127/giaaA) melakukan perombakan jajaran direksi. Salman El Farisy kini menjadi Direktur Human Capital menggantikan Aryaperwira Adileksana.
Pergantian direksi tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 yang digelar pada Jumat (12/8/2022) yang dihadiri atau diwakili oleh 23.147.331.000 lembar saham atau 89,42 persen dari keseluruhan pemegang saham.
“Dalam agenda RUPST 2021 ini telah menyetujui adanya perubahan susunan pengurus Perseroan, dengan menunjuk Salman El Farisy sebagai Direktur Human Capital yang baru dan memberhentikan secara dengan hormat Aryaperwira Adileksana selaku Direktur Human Capital periode 2020-2022,” tulis manajemen Garuda dalam keterangan resminya.
Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Aryaperwira atas kontribusinya terhadap upaya transformasi dan restrukturisasi Garuda Indonesia.
“Dengan susunan manajemen Garuda Indonesia saat ini, kami akan berupaya sebaik mungkin untuk membawa Garuda Indonesia sebagai entitas bisnis yang sehat melalui implementasi berbagai aksi strategis yang telah didiskusikan secara intensif sebelumnya bersama seluruh stakeholder,” ungkap Irfan.
Dengan perubahan ini, susunan Direksi Garuda Indonesia saat adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Irfan Setiaputra
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Prasetio
Direktur Niaga dan Layanan: Ade R. Susardi
Direktur Operasi: Tumpal Manumpak Hutapea
Direktur Teknik: Rahmat Hanafi
Direktur Human Capital: H. Salman El Farisy
Selain itu, RUPST GIAA juga menyetujui sejumlah hal, antara lain persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021 hingga persetujuan sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022 dan Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022.
RUPST kali ini juga menyetujui Pengukuhan Pemberlakukan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia terkait tata kelola Perseroan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn