• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional di Bandara Angkasa Pura I

by redaksi
14 Februari 2021
in Uncategorized
0
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Angkasa Pura (Persero) mengingatkan kepada penumpang terkait dengan Persyaratan Perjalanan Udara Rute Domestik dan Internasional mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan yang baru No. 19/2021.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 19/2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan.

RelatedPosts

Kinerja BTN Bukukan Laba Bersih Rp2,91 Triliun hingga Akhir November 2025

Efektif 12 Desember 2025, OJK Menyetujui Pengangkatan Sejumlah Direktur dan Komisaris Baru BSI

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

Persyaratan kesehatan tersebut diantaranya dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju ke tujuan lain selain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Persyaraan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T [tertinggal, Terdepan, Terluar], atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun,” ujarnya, melalui siaran pers dikutip Kamis (11/2/2021).

Sementara itu, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kecuali untuk WNA yang memenuhi kriteria ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26/2020 tentang Visa Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, WNA yang sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement(TCA), dan/ atau mendapat pertimbangan/ izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga.

Adapun pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Diantaranya seluruh WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia. Setibanya di Indonesia, WNI dan WNA diwajibkan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam di tempat yang telah ditentukan.

Sumber Bisnis,edit koranbumn

Previous Post

Ekonom Nilai Holding Ultra Mikro Bakal Permudah Mitigasi Risiko Kredit

Next Post

IPCM Fokus ke Bisnis Inti pada 2021

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Kinerja BTN Bukukan Laba Bersih Rp2,91 Triliun hingga Akhir November 2025

19 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Uncategorized

Efektif 12 Desember 2025, OJK Menyetujui Pengangkatan Sejumlah Direktur dan Komisaris Baru BSI

16 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

Berita Singkat BUMN : PTPN 3, INTI, PUSRI, Waskita Beton, Danareksa, IndonesiaRe, PTPN 4, KBN, LEN, Jasa Tirta 2, Surveyor, Dahana, PTPN 1, Petrokimia Gresik, PIM, PLN Indonesia Power, DAMRI, PPI, Perindo, Jasa Tirta 1, JIEP, EPI, PLN ES, KIMA, KIM, Pupuk Kaltim, BTN, Perhutani, KAI

24 November 2025
CSR INALUM Salurkan Bantuan  10 Unit Kursi Roda kepada  Yayasan Prestasi Lansia Medan
Berita

Sebelum tahun 2030, Inalum Bakal Akuisisi Tambang Bauksit Milik ANTAM Antam di Kalbar

17 November 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Optimalkan ZISWAF bagi 300.000 Masyarakat Indonesia

15 November 2025
Next Post
Pelindo II Sudah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Proyek Terminal Kijing

IPCM Fokus ke Bisnis Inti pada 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

H-7 Libur Hari Raya Natal 2025, Jasa Marga Catat 154 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

6 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Topang Ekspansi Kredit Perumahan, BTN Perkuat Modal Inti melalui Shareholder Loan Rp2 Triliun

3 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

BP BUMN Pastikan Kesiapan KAI Daop 8 Surabaya Hadapi Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

5 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Dirut KAI, Bobby Rasyidin Menyampaikan akan Mereaktivasi Jalur Rel Kereta Mencapai Target 12.000 km Mulai Tahun Depan

5 hari ago
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah
Berita

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

by redaksi
2 Januari 2026
0

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta para petugas di lapangan atas...

Read more
Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang

Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Realisasi Konsumsi Energi Selama Satgas Nataru 2025, Pertamina Upayakan Pasokan Aman dan Distribusi Lancar

2 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Wujudkan Kehadiran Negara, BSI Dukung Danantara Bangun Hunian Layak untuk Percepat Pemulihan Warga Aceh

2 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In