Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa PT Angkasa Pura atau AP II masih terdaftar sebagai badan usaha bandar udara (BUBU) yang mengelola dan melaksanakan jasa pelayanan di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Untuk diketahui, AP II dan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) sebelumnya telah menyepakati serah terima pengelolaan lahan 21 hektare. Hal tersebut berdasarkan keterangan TNI AU mengenai rapat bersama AP II dan ATS mengenai kesepakatan serah terima pengelolaan lahan 21 Ha di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kendati demikian Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa saat ini AP II masih terdaftar di Kemenhub sebagai pengelola Lanud Halim Perdanakusuma.
“Hingga saat ini secara regulasi AP II masih terdaftar di Kemenhub sebagai badan usaha bandar udara [BUBU] yang melaksanakan pengelolaan dan pelayanan jasa kebandarudaraan bandar udara Halim,” tuturnya, Jumat (22/7/2022).
Sampai dengan saat ini, Nur Isnin juga belum banyak memberikan keterangan soal kabar mengenai adanya pengelola baru Lanud Halim Perdanakusuma. Dia menyebut bahwa AP II belum menyelesaikan pembicaraan dengan stakeholders terkait.
“Sementara ini kami masih menunggu hasil pembicaraan AP II dengan stakeholders terkait, sambil memonitor dan memastikan layanan jasa kebandarudaraan tetap berjalan dengan baik, dan benar berdasarkan standar dan regulasi yang ada,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang menjelaskan berdasarkan rapat antara TNI AU, AP II, dan ATS, Rabu (20/7/2022), menyepakati soal serah terima pengelolaan lahan 21 Ha di bandara Halim Perdanakusuma. Naskah berita acara serah terima disebut dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022), di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA No.527/PK/Pdt/2015.
Berdasarkan putusan tersebut, lanjut Indan, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 Ha dan / atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada ATS. Sementara itu, AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada ATS.
Selanjutnya, AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan bandara Halim Perdanakusuma.
Kesepakatan tersebut juga sudah melalui proses beberapa kali rapat, antara AP II, TNI AU dan ATS.
“Keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, tidak mengganggu pelayanan penerbangan, karena sejak Januari 2022 Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan. Bandara akan dibuka kembali pada September 2022,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (21/7/2022).
Kadispenau menambahkan, sesuai putusan MA, selanjutnya TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 hektare kepada ATS sebagai pihak yang dimandatkan sesuai putusan MA.
Di atas lahan 21 hektare itu, saat ini terdapat appron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan dikelola operasionalnya oleh ATS.
Sumber Bisnis, edit koranbumn