PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menghadapi tantangan untuk memastikan emas yang diserap dari penambang rakyat atau izin pertambangan rakyat (IPR) memenuhi standar internasional, khususnya dari London Bullion Market Association (LBMA).
Corporate Secretary Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto menyatakan perseroan pada prinsipnya mendukung inisiatif pemerintah dalam melegalkan dan menata tambang rakyat.
Namun demikian, aspek teknis pelaksanaan, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kaidah good mining practice sesuai standar LBMA, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Penambang rakyat, LBMA tidak melarang itu. Yang penting memenuhi syarat-syarat lainnya,” ujar Wisnu di sela buka bersama dengan media, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi agar emas hasil tambang rakyat dapat diterima dalam rantai pasok global. LBMA, kata Wisnu, mensyaratkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, termasuk aspek lingkungan dan ketenagakerjaan.
“Misalkan tidak menggunakan merkuri, tidak ada child labor. Jadi hal-hal seperti itu harus dipastikan. Ada hal-hal lainnya, tapi yang penting ada syarat-syarat yang secara LBMA itu harus dipenuhi, ya itu kita coba penuhi,” jelasnya.
Terkait isu skema harga beli, Wisnu membantah kabar yang menyebutkan penyerapan emas rakyat akan dilakukan di level 80% dari harga pasar. Saat ini, Antam masih menunggu kejelasan regulasi dan mekanisme teknis dari pemerintah terkait pengelolaan IPR dan pola kemitraan yang akan diterapkan.
“Itu belum sampai ke sana [harga di level 80%]. Itu masih jauh. Itu masih jauh banget,” ujarnya.
Perseroan menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap standar internasional yang menjadi prasyarat akses pasar global.
Prinsip Kehati-Hatian
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan perhatian serius terhadap rencana Antam menjadi pembeli (offtaker) hasil tambang di wilayah pertambangan rakyat.
Komisi antirasuah mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh segelintir kelompok atau penguasa lahan ilegal yang selama ini menguasai sejumlah wilayah tambang rakyat di berbagai daerah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah Antam bermitra dengan tambang rakyat harus juga dibarengi mitigasi risiko yang ketat. Berdasarkan temuan KPK, di sejumlah daerah, wilayah tambang rakyat secara faktual masih dikuasai kelompok tertentu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Ini harus disikapi serius agar tidak merugikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegas Setyo dalam keterangan tertulis.
Di tengah kompleksitas industri pertambangan, KPK menilai setiap keputusan bisnis BUMN perlu dikawal dengan tata kelola yang kuat guna mencegah penyimpangan. Setyo mendorong Antam memastikan operasionalnya tidak semata berorientasi pada profit, tetapi juga memberi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan.
Sumber Bisnis, edeit koranbumn
















