Target pengembalian aset (return on asset/ROA) sebesar 7% yang dibebankan ke badan pengelola investasi Danantara Indonesia dinilai sebagai tantangan berat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasalnya, utilisasi aset yang rendah masih menjadi ganjalan utama dalam upaya mendongkrak profitabilitas perusahaan pelat merah di masa mendatang.
Associate Director BUMN Research Group FEB UI, Toto Pranoto, mengatakan bahwa target itu cukup sulit dicapai dalam jangka pendek hingga menengah. Hal tersebut mengingat posisi ROA BUMN saat ini baru yang diperkirakan baru menyentuh 1,88% atau masih terpaut jauh dari ambisi pemerintah.
Di samping itu, dia juga melihat situasi pareto di tubuh BUMN belum menunjukkan perubahan signifikan. Kondisi ini tecermin dari kontribusi laba bersih yang masih didominasi oleh segelintir perusahaan blue chips.
“Sebagian besar BUMN lainnya belum mampu menyumbang kinerja yang signifikan. Oleh karena itu, target ROA 7% menurut saya masih sulit dicapai dalam jangka pendek,” ujar Toto kepada Bisnis baru- baru ini.
Toto menjelaskan rendahnya angka ROA BUMN selama ini berakar pada masalah utilisasi aset yang tidak optimal. Meski memiliki aset jumbo hingga mencapai US$900 miliar, tidak seluruh aset tersebut bersifat produktif.
Beberapa faktor penyebabnya, antara lain kondisi aset yang sudah tua dan terlambat direvitalisasi, hingga riwayat pembelian aset mahal yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tingkat utilisasinya rendah.
“Hal tersebut menyebabkan total aset terlihat sangat tinggi, tetapi tingkat pengembaliannya rendah karena utilisasinya tidak maksimal,” ucap Toto.
Dihubungi terpisah, pemerhati BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menegaskan bahwa lompatan target yang terlalu tinggi dalam waktu singkat berisiko besar bagi stabilitas perusahaan.
Namun, dia memandang permintaan Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk koreksi keras terhadap pengelolaan BUMN yang selama ini dinilai “manja” atau asal untung tanpa keberanian mengambil risiko.
Herry menyatakan peningkatan ROA penting untuk mendorong investasi publik, yang saat ini hanya berkontribusi sekitar 16% terhadap total investasi nasional berdasarkan data Bank Indonesia (BI). Kendati demikian, ada ganjalan psikologis dan hukum yang membuat ROA BUMN cenderung jalan di tempat.
“Ada rasa waswas untuk ekspansi investasi. Kalau rugi, nanti dikenakan delik menyebabkan kerugian negara sehingga berurusan dengan hukum. Akibatnya, BUMN lebih memilih main aman, yang penting laba wajar agar bisa setor dividen,” pungkas Herry kepada Bisnis.
Untuk itu, Herry mendesak agar target politik ini diturunkan ke dalam kebijakan teknokratis yang memberikan batasan jelas mengenai definisi kerugian negara.
Menurutnya, direksi tidak boleh dijerat hukum selama seluruh prosedur tata kelola dan kajian kelayakan investasi sudah dijalankan dengan benar.
Di sisi lain, perusahaan tetap harus mematuhi standar risk appetite dan risk tolerance sebagai benteng pertahanan terakhir. Pengawasan Dewan Komisaris melalui Komite Pemantau Risiko dan Fungsi Kepatuhan menjadi kunci agar ambisi mengejar ROA tidak melampaui kapasitas risiko perusahaan.
“Kalau sudah sampai pada batas kapasitas risiko perusahaan, ya jangan dipaksakan. Bisa bobol kalau ada masalah,” pungkas Herry.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















