• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Taspen akan Patuhi Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019

by redaksi
2 Oktober 2021
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil atas Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai pengalihan layanan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

RelatedPosts

Sejarah Baru! Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi untuk Lakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Pelindo dan KSOP Cilacap Lakukan Aksi Heroik Evakuasi Kapal Misi Kemanusiaan dan Kebudayaan Arka Kinari yang Alami Blackout

Berita Singkat Danantara & BUMN: KIW, BNI, Bank BSI, Pelindo, LEN, PELNI, Sucofindo, Semen Baturaja, Nindya Karya, Perindo, BTN, Kimia Farma, Dahana, Waskita Beton, KIW, PGN, PPI, JIEP, PAL Indonesia, Bank Mandiri, Pupuk Indonesia

Dalam putusan atas perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019 itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang disiarkan channel YouTube MK, dikutip Jumat (1/1/2021)

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih mengatakan bahwa sebagai BUMN yang taat hukum, Taspen akan mengikuti Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019 sebagaimana telah diputuskan oleh MK.

“Selama ini sebagai BUMN dana pensiun terbesar di Indonesia kami secara profesional mengelola dana pensiun ASN dan pejabat negara dengan prinsip PAHALA (Pastikan Aman, Hasil, Andal, Likuid dan Antisipatif),” ujar Kosasih .

Dia menuturkan, dinyatakannya Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai putusan MK, berimplikasi bahwa Taspen akan tetap melaksanakan tugasnya secara amanah dan profesional sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara sebagaimana telah dilakukan selama ini.

Adapun, berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011, PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri BUMN Erick Thohir Minta BUMN Kembalikan Litbang untuk Universitas

Next Post

OJK Telah Terbitkan Persetujuan Pencatatan Additional Tier 1 Capital Bond 2021 Sebagai Komponen Modal Inti Tambahan BNI

Related Posts

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar
Berita

Sejarah Baru! Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi untuk Lakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

2 Agustus 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo dan KSOP Cilacap Lakukan Aksi Heroik Evakuasi Kapal Misi Kemanusiaan dan Kebudayaan Arka Kinari yang Alami Blackout

2 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Berita Singkat Danantara & BUMN: KIW, BNI, Bank BSI, Pelindo, LEN, PELNI, Sucofindo, Semen Baturaja, Nindya Karya, Perindo, BTN, Kimia Farma, Dahana, Waskita Beton, KIW, PGN, PPI, JIEP, PAL Indonesia, Bank Mandiri, Pupuk Indonesia

2 Agustus 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI

2 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap Alasan Danantara Melakukan Penyesuaian Tantiem Bagi Direksi BUMN

2 Agustus 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar
Berita

Terapakan Standar Tata Kelola yang Baik, Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi

2 Agustus 2025
Next Post
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

OJK Telah Terbitkan Persetujuan Pencatatan Additional Tier 1 Capital Bond 2021 Sebagai Komponen Modal Inti Tambahan BNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Laba Usaha Meningkat, Kinerja SPJM Semakin Melesat

1 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Kemasan Produk Inovatif

6 hari ago
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

Sejarah Baru! Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi untuk Lakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

40 menit ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Tampil di GIIAS 2025: Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan untuk Mobil Masa Depan

5 hari ago
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar
Berita

Sejarah Baru! Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi untuk Lakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

by redaksi
2 Agustus 2025
0

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia tentang pengelolaan kompleks Candi Borobudur...

Read more
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo dan KSOP Cilacap Lakukan Aksi Heroik Evakuasi Kapal Misi Kemanusiaan dan Kebudayaan Arka Kinari yang Alami Blackout

2 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Berita Singkat Danantara & BUMN: KIW, BNI, Bank BSI, Pelindo, LEN, PELNI, Sucofindo, Semen Baturaja, Nindya Karya, Perindo, BTN, Kimia Farma, Dahana, Waskita Beton, KIW, PGN, PPI, JIEP, PAL Indonesia, Bank Mandiri, Pupuk Indonesia

2 Agustus 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI

2 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap Alasan Danantara Melakukan Penyesuaian Tantiem Bagi Direksi BUMN

2 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In