PT Taspen (Persero) melarang anak usahanya, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), melakukan penempatan dana investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih menjelaskan, penempatan investasi yang dilakukan Taspen Life di KPD, yang kemudian diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp161 miliar, terjadi hanya sekali dalam periode 2017-2018. Berdasarkan laporan audit BPK pada 2017, ditemukan metode menjalankan investasi KPD yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Taspen.
“Di Taspen, KPD itu tidak boleh. Tapi ini di anak perusahaan Taspen, jadi areanya abu-abu,” ujar Kosasih dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Dia menuturkan, penempatan investasi di anak usaha memang lebih fleksible dibandingkan induk usaha yang diatur secara ketat oleh regulasi. Oleh karena itu, dia telah meminta direksi baru Taspen Life untuk melakukan investasi sesuai dengan ketentuan investasi yang diperbolehkan di induk usaha.
“Nah, sekarang waktu direksi baru, kami sudah tetapkan investasi di anak perusahaan harus mirroring Taspen induk. Apa yang tidak boleh di kami, tidak boleh di sana,” katanya.
Pemilihan kriteria instrumen investasi di Taspen, kata Kosasih, diatur secara ketat oleh regulasi. Dia menyebut, misalnya, penempatan investasi di instrumen saham hanya diperbolehkan di saham-saham dengan market cap minimal Rp5 triliun. Perseroan pun selalu berhati-hati agar investasi yang dilakukan di saham tidak sampai menimbulkan kerugian bagi negara.
“Kalau tidak ada Rp5 triliun, saham-saham kecil yang enggak jelas, enggak mungkin masuk. Tapi ini menimbulkan problem baru di kami karena dulu beli saham di peraturan lama minimal market cap Rp3 triliun. Kami tidak punya saham yang mepet-mepet Rp3 triliun, biasanya Taspen kasih buffer beli yang Rp4 triliun. Begitu peraturan Rp5triliun keluar, yang Rp4 triliun belum bisa dijual kalau pasarnya seperti ini. Kalau dijual rugi, kerugian negara, pidana bagi kami. Jadi ini masih dalam proses penyelesaian kami coba,” tutur Kosasih.
Adapun, terkait kasus yang menjerat Taspen Life, Kosasih menegaskan perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak akan menutup-nutupi hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Perseroan juga telah memberhentikan direksi Taspen Life pada periode kejadian agar saat penyelidikan data-data terkait dapat terbuka semua.
Sebelumnya, penyidik Kejagung membeberkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp161 miliar akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Taspen Life. Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada 17 Oktober 2017, di mana Taspen Life melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi dengan underlying berupa MTN atau Medium Term Note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Sumber Bisnis, edit koranbumn