• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Taspen Larang Anak Usaha Tempatkan Dana Investasi dalam Bentuk Kontrak Pengelolaan Dana

by redaksi
27 Januari 2022
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Taspen (Persero) melarang anak usahanya, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), melakukan penempatan dana investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih menjelaskan, penempatan investasi yang dilakukan Taspen Life di KPD, yang kemudian diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp161 miliar, terjadi hanya sekali dalam periode 2017-2018. Berdasarkan laporan audit BPK pada 2017, ditemukan metode menjalankan investasi KPD yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Taspen.

RelatedPosts

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

“Di Taspen, KPD itu tidak boleh. Tapi ini di anak perusahaan Taspen, jadi areanya abu-abu,” ujar Kosasih dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Dia menuturkan, penempatan investasi di anak usaha memang lebih fleksible dibandingkan induk usaha yang diatur secara ketat oleh regulasi. Oleh karena itu, dia telah meminta direksi baru Taspen Life untuk melakukan investasi sesuai dengan ketentuan investasi yang diperbolehkan di induk usaha.

“Nah, sekarang waktu direksi baru, kami sudah tetapkan investasi di anak perusahaan harus mirroring Taspen induk. Apa yang tidak boleh di kami, tidak boleh di sana,” katanya.

Pemilihan kriteria instrumen investasi di Taspen, kata Kosasih, diatur secara ketat oleh regulasi. Dia menyebut, misalnya, penempatan investasi di instrumen saham hanya diperbolehkan di saham-saham dengan market cap minimal Rp5 triliun. Perseroan pun selalu berhati-hati agar investasi yang dilakukan di saham tidak sampai menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kalau tidak ada Rp5 triliun, saham-saham kecil yang enggak jelas, enggak mungkin masuk. Tapi ini menimbulkan problem baru di kami karena dulu beli saham di peraturan lama minimal market cap Rp3 triliun. Kami tidak punya saham yang mepet-mepet Rp3 triliun, biasanya Taspen kasih buffer beli yang Rp4 triliun. Begitu peraturan Rp5triliun keluar, yang Rp4 triliun belum bisa dijual kalau pasarnya seperti ini. Kalau dijual rugi, kerugian negara, pidana bagi kami. Jadi ini masih dalam proses penyelesaian kami coba,” tutur Kosasih.

Adapun, terkait kasus yang menjerat Taspen Life, Kosasih menegaskan perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak akan menutup-nutupi hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Perseroan juga telah memberhentikan direksi Taspen Life pada periode kejadian agar saat penyelidikan data-data terkait dapat terbuka semua.

Sebelumnya, penyidik Kejagung membeberkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp161 miliar akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Taspen Life. Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada 17 Oktober 2017, di mana Taspen Life melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi dengan underlying berupa MTN atau Medium Term Note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Mandiri Capital Bidik Startup Fintech dan Fintech Enabler yang Tidak Terpatok di Dalam Klaster Tertentu

Next Post

Pelni Bangun Komunikasi dengan BPH Migas untuk Tingkatkan Layanan Operasional Kapal yang Dimiliki

Related Posts

Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

10 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

10 Desember 2025
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

10 Desember 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Jamin Manfaat Pensiun Lancar dan Aman, TASPEN Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen

10 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Diskon Avtur Agar Tiket Terjangkau

10 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Bersama Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Pencairan Dana Hibah SAL Dari Bank

10 Desember 2025
Next Post
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal

Pelni Bangun Komunikasi dengan BPH Migas untuk Tingkatkan Layanan Operasional Kapal yang Dimiliki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat

5 hari ago
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

IPCC Membagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025 sebesar Rp47,57 miliar

4 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Bersama Kementerian Keuangan Sedang Menyempurnakan Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

4 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

3 jam ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

by redaksi
10 Desember 2025
0

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia melalui pembangunan Sekolah Rakyat di...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

10 Desember 2025
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

10 Desember 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Jamin Manfaat Pensiun Lancar dan Aman, TASPEN Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen

10 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Diskon Avtur Agar Tiket Terjangkau

10 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In