• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Taspen Larang Anak Usaha Tempatkan Dana Investasi dalam Bentuk Kontrak Pengelolaan Dana

by redaksi
27 Januari 2022
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Taspen (Persero) melarang anak usahanya, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), melakukan penempatan dana investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih menjelaskan, penempatan investasi yang dilakukan Taspen Life di KPD, yang kemudian diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp161 miliar, terjadi hanya sekali dalam periode 2017-2018. Berdasarkan laporan audit BPK pada 2017, ditemukan metode menjalankan investasi KPD yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Taspen.

RelatedPosts

Ajak Pedagang Naik Kelas, BSI Perkuat Transformasi Digital Lewat QRIS Soundbox

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

PT Perkebunan Nusantara III Dorong Ketahanan Pangan dan Energi melalui Program Pengembangan & Hilirisasi Ubi Kayu

“Di Taspen, KPD itu tidak boleh. Tapi ini di anak perusahaan Taspen, jadi areanya abu-abu,” ujar Kosasih dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Dia menuturkan, penempatan investasi di anak usaha memang lebih fleksible dibandingkan induk usaha yang diatur secara ketat oleh regulasi. Oleh karena itu, dia telah meminta direksi baru Taspen Life untuk melakukan investasi sesuai dengan ketentuan investasi yang diperbolehkan di induk usaha.

“Nah, sekarang waktu direksi baru, kami sudah tetapkan investasi di anak perusahaan harus mirroring Taspen induk. Apa yang tidak boleh di kami, tidak boleh di sana,” katanya.

Pemilihan kriteria instrumen investasi di Taspen, kata Kosasih, diatur secara ketat oleh regulasi. Dia menyebut, misalnya, penempatan investasi di instrumen saham hanya diperbolehkan di saham-saham dengan market cap minimal Rp5 triliun. Perseroan pun selalu berhati-hati agar investasi yang dilakukan di saham tidak sampai menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kalau tidak ada Rp5 triliun, saham-saham kecil yang enggak jelas, enggak mungkin masuk. Tapi ini menimbulkan problem baru di kami karena dulu beli saham di peraturan lama minimal market cap Rp3 triliun. Kami tidak punya saham yang mepet-mepet Rp3 triliun, biasanya Taspen kasih buffer beli yang Rp4 triliun. Begitu peraturan Rp5triliun keluar, yang Rp4 triliun belum bisa dijual kalau pasarnya seperti ini. Kalau dijual rugi, kerugian negara, pidana bagi kami. Jadi ini masih dalam proses penyelesaian kami coba,” tutur Kosasih.

Adapun, terkait kasus yang menjerat Taspen Life, Kosasih menegaskan perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak akan menutup-nutupi hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Perseroan juga telah memberhentikan direksi Taspen Life pada periode kejadian agar saat penyelidikan data-data terkait dapat terbuka semua.

Sebelumnya, penyidik Kejagung membeberkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp161 miliar akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Taspen Life. Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada 17 Oktober 2017, di mana Taspen Life melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi dengan underlying berupa MTN atau Medium Term Note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Mandiri Capital Bidik Startup Fintech dan Fintech Enabler yang Tidak Terpatok di Dalam Klaster Tertentu

Next Post

Pelni Bangun Komunikasi dengan BPH Migas untuk Tingkatkan Layanan Operasional Kapal yang Dimiliki

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Ajak Pedagang Naik Kelas, BSI Perkuat Transformasi Digital Lewat QRIS Soundbox

1 Mei 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

1 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

PT Perkebunan Nusantara III Dorong Ketahanan Pangan dan Energi melalui Program Pengembangan & Hilirisasi Ubi Kayu

1 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik Data Center Microsoft, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

1 Mei 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Usung Semangat Transformasi Berkelanjutan, PINDAD Peringati HUT ke-43 di Bandung & Turen Malang

1 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Provinsi Jawa Tengah

1 Mei 2026
Next Post
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal

Pelni Bangun Komunikasi dengan BPH Migas untuk Tingkatkan Layanan Operasional Kapal yang Dimiliki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

IPCC Mewaspadai Dampak Dinamika Geopolitik Global pada Kinerja Keuangan Perusahaan

4 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Groundbreaking Oakwood Sanur Bali: Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur

4 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dukung Peran Strategis Badan POM RI sebagai WHO Listed Authority untuk Perkuat Daya Saing Vaksin Indonesia

3 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria Menegaskan Komitmen BUMN Memperkuat Kedaulatan Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Ajak Pedagang Naik Kelas, BSI Perkuat Transformasi Digital Lewat QRIS Soundbox

by redaksi
1 Mei 2026
0

. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus memperkuat transformasi digital untuk seluruh segmen nasabah, salah satunya pedagang dan...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

1 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

PT Perkebunan Nusantara III Dorong Ketahanan Pangan dan Energi melalui Program Pengembangan & Hilirisasi Ubi Kayu

1 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik Data Center Microsoft, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

1 Mei 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Usung Semangat Transformasi Berkelanjutan, PINDAD Peringati HUT ke-43 di Bandung & Turen Malang

1 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In