• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 29 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

TASPEN Tunggu Arahan Pemerintah Imbas Pengesahan UU ASN 20/2023

by redaksi
7 November 2023
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) buka suara terkait perubahan jaminan sosial di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan pada 31 Oktober 2023.

Perlu diketahui, Taspen merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

RelatedPosts

Kolaborasi Strategis Pertamina NRE dengan Verso Energy Prancis Percepat Transisi Energi Global

Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktur Investasi Pelindo Lepas 100 Tukik di Tanjung Benoa, Bentuk Syukur Keberhasilan Pendampingan Proyek Strategis Nasional BMTH

Semester I 2025: Performa Tiga Destinasi ITDC Tunjukkan Ketahanan & Momentum Pertumbuhan

Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah selaku penerbit kebijakan UU ASN 20/2023. Pasalnya, penerapan UU ASN 20/2023 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan pelaksanaannya.

“Kami belum mengetahui apakah akan ada perubahan jaminan sosial ataupun lembaga yang menyelenggarakannya,” kata Kosasih kepada Bisnis, Senin (6/11/2023).

Begitu pula dengan komponen gaji, Kosasih menuturkan Taspen belum mengetahui secara persis komponen gaji PNS mana yang naik dan apakah mempengaruhi iuran Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun ASN.

Meski demikian, Kosasih menyatakan pihaknya selalu siap memberikan pelayanan terbaik serta melaksanakan investasi secara prudent dan menghasilkan. Kosasih juga mengklaim investasi Taspen selama 5 tahun terakhir selalu di atas rata-rata industri dana pensiun dan jaminan sosial

“Taspen selalu siap mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan menegakkan motto kami, yaitu Andal Melayani,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 salah satunya mengatur hak dan kewajiban pegawai ASN untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material, yakni jaminan sosial.

Adapun, pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Nantinya, PNS dan PPPK akan mendapatkan jaminan sosial, di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pasal 22 ayat (1) berbunyi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Artinya, pegawai ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan dua jaminan sosial ini.

Sedangkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jaminan pensiun dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU ASN.

Jaminan pensiun dan JHT ini mencakup jaminan pensiun dan JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (4).

Lebih lanjut, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan JHT untuk pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

SUmber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

Merger Garuda Indonesia, Citilink dan Pelita Air Tunggu Kemampuan  Garuda Indonesia dalam Restrukturisasi

Next Post

Mulai Tahun 2025, KAI Commuter Perbanyak Rangkaian KRL 12 Gerbong

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kolaborasi Strategis Pertamina NRE dengan Verso Energy Prancis Percepat Transisi Energi Global

29 Juli 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktur Investasi Pelindo Lepas 100 Tukik di Tanjung Benoa, Bentuk Syukur Keberhasilan Pendampingan Proyek Strategis Nasional BMTH

29 Juli 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Semester I 2025: Performa Tiga Destinasi ITDC Tunjukkan Ketahanan & Momentum Pertumbuhan

29 Juli 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Jaga Kinerja Solid di Semester I Tahun 2025, Laba Inti Jasa Marga Meningkat 7,1%

29 Juli 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Perkuaat Pengendalian Lingkungan pada Proyek Gedung Kanker Terpadu RSUP DR. Kandou Manado

29 Juli 2025
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Raih Dua Rekor MURI: ADHI Buktikan Infrastruktur Bisa Estetik dan Efisien Berbasis Teknologi

29 Juli 2025
Next Post
Semangat Baru KAI Commuter

Mulai Tahun 2025, KAI Commuter Perbanyak Rangkaian KRL 12 Gerbong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Dukung Efisiensi Proses Bisnis, ADHI Karya Perkuat Transformasi Digital

5 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bio Farma Terkini

6 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Kinerja WIKA Tetap Optimal di Tengah Kondisi Sektor Konstruksi yang Menantang hingga kuartal-2 2025

2 jam ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI Dukung Pendidikan Rakyat Lewat Pembangunan Ruang Kelas di Subang

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kolaborasi Strategis Pertamina NRE dengan Verso Energy Prancis Percepat Transisi Energi Global

by redaksi
29 Juli 2025
0

Dalam upaya mendorong masa depan rendah karbon, Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) dan perusahaan energi asal Prancis, Verso...

Read more
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktur Investasi Pelindo Lepas 100 Tukik di Tanjung Benoa, Bentuk Syukur Keberhasilan Pendampingan Proyek Strategis Nasional BMTH

29 Juli 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Semester I 2025: Performa Tiga Destinasi ITDC Tunjukkan Ketahanan & Momentum Pertumbuhan

29 Juli 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Jaga Kinerja Solid di Semester I Tahun 2025, Laba Inti Jasa Marga Meningkat 7,1%

29 Juli 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Perkuaat Pengendalian Lingkungan pada Proyek Gedung Kanker Terpadu RSUP DR. Kandou Manado

29 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In