• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 9 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

TASPEN Tunggu Arahan Pemerintah Imbas Pengesahan UU ASN 20/2023

by redaksi
7 November 2023
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) buka suara terkait perubahan jaminan sosial di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan pada 31 Oktober 2023.

Perlu diketahui, Taspen merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

RelatedPosts

Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal

Danantara Tengah Mengkaji Masuk ke Industri Tekstil Melalui Pembentukan BUMN Khusus

PAL Dorong Kepastian Regulasi Industri Strategis dalam Revisi UU PSDN

Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah selaku penerbit kebijakan UU ASN 20/2023. Pasalnya, penerapan UU ASN 20/2023 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan pelaksanaannya.

“Kami belum mengetahui apakah akan ada perubahan jaminan sosial ataupun lembaga yang menyelenggarakannya,” kata Kosasih kepada Bisnis, Senin (6/11/2023).

Begitu pula dengan komponen gaji, Kosasih menuturkan Taspen belum mengetahui secara persis komponen gaji PNS mana yang naik dan apakah mempengaruhi iuran Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun ASN.

Meski demikian, Kosasih menyatakan pihaknya selalu siap memberikan pelayanan terbaik serta melaksanakan investasi secara prudent dan menghasilkan. Kosasih juga mengklaim investasi Taspen selama 5 tahun terakhir selalu di atas rata-rata industri dana pensiun dan jaminan sosial

“Taspen selalu siap mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan menegakkan motto kami, yaitu Andal Melayani,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 salah satunya mengatur hak dan kewajiban pegawai ASN untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material, yakni jaminan sosial.

Adapun, pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Nantinya, PNS dan PPPK akan mendapatkan jaminan sosial, di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pasal 22 ayat (1) berbunyi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Artinya, pegawai ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan dua jaminan sosial ini.

Sedangkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jaminan pensiun dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU ASN.

Jaminan pensiun dan JHT ini mencakup jaminan pensiun dan JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (4).

Lebih lanjut, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan JHT untuk pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

SUmber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

Merger Garuda Indonesia, Citilink dan Pelita Air Tunggu Kemampuan  Garuda Indonesia dalam Restrukturisasi

Next Post

Mulai Tahun 2025, KAI Commuter Perbanyak Rangkaian KRL 12 Gerbong

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal

9 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Tengah Mengkaji Masuk ke Industri Tekstil Melalui Pembentukan BUMN Khusus

9 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Dorong Kepastian Regulasi Industri Strategis dalam Revisi UU PSDN

9 April 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Proyek Tol Harbour Road II senilai Rp5,82 triliun, WIKA Telah Merealisasikan Progres Fisik Mencapai 32,31% untuk Porsi Pekerjaan yang Ditangani

9 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Baja Konstruksi Rampungkan Mushola Modular dan Gedung Serba Guna Modular di Tapanuli Selatan

9 April 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpang

9 April 2026
Next Post
Semangat Baru KAI Commuter

Mulai Tahun 2025, KAI Commuter Perbanyak Rangkaian KRL 12 Gerbong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Masker di Seluruh Apotek Kimia Farma

Kimia Farma Mencatatkan Pendapatan sebesar Rp9,2 triliun dan Berhasil Menekan Rugi Bersih Sepanjang 2025

2 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Antam Mencatat Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan hingga Tiga Digit

5 hari ago
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Dirut Askrindo, M Fankar Umran Menegaskan Peringatan HUT ke-55 Menjadi Titik Refleksi dan Penguatan Dalam Ekosistem Pembiayaan Nasional

24 jam ago
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur

ID Food Berencana Divestasi 3 Pabrik Gula akan Dikelola Sinergi Gula Nusantara

7 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal

by redaksi
9 April 2026
0

PT Pertamina (Persero) memfasilitasi 1.346 sertifikasi UMKM sepanjang Januari–Maret 2026, mencakup NIB, sertifikasi halal, HaKI, SPPL, dan lainnya, sebagai upaya...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Tengah Mengkaji Masuk ke Industri Tekstil Melalui Pembentukan BUMN Khusus

9 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Dorong Kepastian Regulasi Industri Strategis dalam Revisi UU PSDN

9 April 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Proyek Tol Harbour Road II senilai Rp5,82 triliun, WIKA Telah Merealisasikan Progres Fisik Mencapai 32,31% untuk Porsi Pekerjaan yang Ditangani

9 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Baja Konstruksi Rampungkan Mushola Modular dan Gedung Serba Guna Modular di Tapanuli Selatan

9 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In