• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

TASPEN Tunggu Arahan Pemerintah Imbas Pengesahan UU ASN 20/2023

by redaksi
7 November 2023
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) buka suara terkait perubahan jaminan sosial di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan pada 31 Oktober 2023.

Perlu diketahui, Taspen merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

RelatedPosts

Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menko Pangan Setujui BULOG Ekspor Beras Haji Tahun 2026

Solusi Asisten Digital Perjalanan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Hadirkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026

Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah selaku penerbit kebijakan UU ASN 20/2023. Pasalnya, penerapan UU ASN 20/2023 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan pelaksanaannya.

“Kami belum mengetahui apakah akan ada perubahan jaminan sosial ataupun lembaga yang menyelenggarakannya,” kata Kosasih kepada Bisnis, Senin (6/11/2023).

Begitu pula dengan komponen gaji, Kosasih menuturkan Taspen belum mengetahui secara persis komponen gaji PNS mana yang naik dan apakah mempengaruhi iuran Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun ASN.

Meski demikian, Kosasih menyatakan pihaknya selalu siap memberikan pelayanan terbaik serta melaksanakan investasi secara prudent dan menghasilkan. Kosasih juga mengklaim investasi Taspen selama 5 tahun terakhir selalu di atas rata-rata industri dana pensiun dan jaminan sosial

“Taspen selalu siap mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan menegakkan motto kami, yaitu Andal Melayani,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 salah satunya mengatur hak dan kewajiban pegawai ASN untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material, yakni jaminan sosial.

Adapun, pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Nantinya, PNS dan PPPK akan mendapatkan jaminan sosial, di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pasal 22 ayat (1) berbunyi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Artinya, pegawai ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan dua jaminan sosial ini.

Sedangkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jaminan pensiun dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU ASN.

Jaminan pensiun dan JHT ini mencakup jaminan pensiun dan JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (4).

Lebih lanjut, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan JHT untuk pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

SUmber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

Merger Garuda Indonesia, Citilink dan Pelita Air Tunggu Kemampuan  Garuda Indonesia dalam Restrukturisasi

Next Post

Mulai Tahun 2025, KAI Commuter Perbanyak Rangkaian KRL 12 Gerbong

Related Posts

Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

11 Februari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Menko Pangan Setujui BULOG Ekspor Beras Haji Tahun 2026

11 Februari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Solusi Asisten Digital Perjalanan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Hadirkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026

11 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Merangkai Nilai dari Limbah, Strategi Bank Mandiri Perkuat UMKM Kriya Berbasis Ekosistem Berkelanjutan

11 Februari 2026
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Komisi VI DPR RI Tegaskan Dukungan Penguatan Industri Pertahanan Nasional melalui DEFEND ID

11 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Raih Sertifikat INDI 4.0 Tahun 2025

11 Februari 2026
Next Post
Semangat Baru KAI Commuter

Mulai Tahun 2025, KAI Commuter Perbanyak Rangkaian KRL 12 Gerbong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD & BRIN Jalin Kerja Sama Riset Material Laras Senjata, Perkuat Kemandirian Indhan

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Menjelaskan Strategi Komprehensif Hilirisasi dan Integrasi Industri Baja

6 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Pemerintah Menambah Kuota KPR FLPP BRI menjadi 60.000 unit pada 2026

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Usung Charity For Sumatera, Pupuk Kaltim Fest 2025 Himpun Donasi Rp534,7 Juta

6 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by redaksi
11 Februari 2026
0

Sebagai upaya konkrit mendukung Program Asta Cita yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, PT...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Menko Pangan Setujui BULOG Ekspor Beras Haji Tahun 2026

11 Februari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Solusi Asisten Digital Perjalanan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Hadirkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026

11 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Merangkai Nilai dari Limbah, Strategi Bank Mandiri Perkuat UMKM Kriya Berbasis Ekosistem Berkelanjutan

11 Februari 2026
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Komisi VI DPR RI Tegaskan Dukungan Penguatan Industri Pertahanan Nasional melalui DEFEND ID

11 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In