• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Telah Terbit Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

by redaksi
29 Maret 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditetapkan pada 27 Maret 2020.

Dalam Instruksi Menteri tersebut, memuat tentang mekanisme protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

RelatedPosts

WIKA Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Pengembangan Agrivillage, Penanaman 6.600 Pohon, dan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

Fokus Empat Bidang Prioritas, PTBA Bahas Sinkronisasi TJSL 2026 Bersama Pemangku Kepentingan

Hutama Karya Hadirkan “Mudik Gratis Bersama BUMN 2026”, Dukung Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Nyaman

Pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna jasa dan penyedia jasa.

Kedua, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi.

Ketiga, mengedukasi semua oang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan tugas.

Keempat, mengukur suhu semua orang setiap pagi, siang, dan sore yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi.

Kelima, membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan RS dan Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.

Keenam, menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedia jasa pekerjaan.

Ketujuh, melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan oleh penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi.

Jika harus dilakukan penghentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi maka mekanisme yang dilakukan yaitu Satgas Pencegahan Covid-19 melakukan identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan kemudian memberikan rekomendasi penghentian pekerjaan sementara.

“Rekomendasi ini diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan disertai peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar dari Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah,” seperti disebutkan dalam Instruksi Menteri tersebut.

PPK bersama penyedia jasa membahas, meneliti, dan menyepakati penghentian pekerjaan sementara. Kemudian, PPK melaporkan kesepakatan dan meminta persetujuan penghentian pekerjaan sementara kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kasatker atau Kabalai.

Nantinya Kasatker atau KPA atau Kabalai akan memberikan persetujuan penghentian pekerjaan sementara ke PPK. PPK akan menetapkan penghentian pekerjaan sementara dan menyampaikan secara tertulis kepada seluruh penyedia jasa.

Dalam Instruksi Menteri ini menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Jasa Armada Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp90 Miliar pada 2019

Next Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Perum Perhutani Ke-59

Related Posts

Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Pengembangan Agrivillage, Penanaman 6.600 Pohon, dan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

20 Februari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Fokus Empat Bidang Prioritas, PTBA Bahas Sinkronisasi TJSL 2026 Bersama Pemangku Kepentingan

20 Februari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Hadirkan “Mudik Gratis Bersama BUMN 2026”, Dukung Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Nyaman

20 Februari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

20 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%, Angsuran Tetap Jadi Pilihan Masyarakat

20 Februari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Bumi Berseru Fest dari Telkom Jaring 43 Program Terbaik Untuk Lingkungan Berkelanjutan

20 Februari 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir  Rombak Direksi Perhutani, Wahyu Kuncoro Jadi Dirut

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Perum Perhutani Ke-59

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%, Angsuran Tetap Jadi Pilihan Masyarakat

10 jam ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Dukung Pembangunan Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan RSU Adhyaksa Bali di Jembana

4 hari ago
Optimalkan Aset BUMN, Kebun Lama PTPN I ‘Disulap’ Jadi Kafe Edukasi Kupi

PTPN I, Eksklusivitas Tembakau Deli, dan Rezeki Pekerja Lokal

4 hari ago
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Danantara Pemegang Saham Baru Himbara, OJK Menegaskan Pengawasan Prudensial Tak Berubah

3 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Pengembangan Agrivillage, Penanaman 6.600 Pohon, dan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

by redaksi
20 Februari 2026
0

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyelenggarakan rangkaian program Tanggung Jawab Sosial...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Fokus Empat Bidang Prioritas, PTBA Bahas Sinkronisasi TJSL 2026 Bersama Pemangku Kepentingan

20 Februari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Hadirkan “Mudik Gratis Bersama BUMN 2026”, Dukung Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Nyaman

20 Februari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

20 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%, Angsuran Tetap Jadi Pilihan Masyarakat

20 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In