• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 8 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Telah Terbit Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

by redaksi
29 Maret 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditetapkan pada 27 Maret 2020.

Dalam Instruksi Menteri tersebut, memuat tentang mekanisme protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

RelatedPosts

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

Pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna jasa dan penyedia jasa.

Kedua, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi.

Ketiga, mengedukasi semua oang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan tugas.

Keempat, mengukur suhu semua orang setiap pagi, siang, dan sore yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi.

Kelima, membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan RS dan Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.

Keenam, menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedia jasa pekerjaan.

Ketujuh, melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan oleh penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi.

Jika harus dilakukan penghentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi maka mekanisme yang dilakukan yaitu Satgas Pencegahan Covid-19 melakukan identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan kemudian memberikan rekomendasi penghentian pekerjaan sementara.

“Rekomendasi ini diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan disertai peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar dari Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah,” seperti disebutkan dalam Instruksi Menteri tersebut.

PPK bersama penyedia jasa membahas, meneliti, dan menyepakati penghentian pekerjaan sementara. Kemudian, PPK melaporkan kesepakatan dan meminta persetujuan penghentian pekerjaan sementara kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kasatker atau Kabalai.

Nantinya Kasatker atau KPA atau Kabalai akan memberikan persetujuan penghentian pekerjaan sementara ke PPK. PPK akan menetapkan penghentian pekerjaan sementara dan menyampaikan secara tertulis kepada seluruh penyedia jasa.

Dalam Instruksi Menteri ini menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Jasa Armada Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp90 Miliar pada 2019

Next Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Perum Perhutani Ke-59

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

8 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

8 Desember 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

8 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

8 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pengembangan Mobil Nasional, PINDAD Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian PPN/Bappenas

8 Desember 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

7 Desember 2025
Next Post
Menteri Erick Thohir  Rombak Direksi Perhutani, Wahyu Kuncoro Jadi Dirut

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Perum Perhutani Ke-59

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Groundbreaking Alpha IVF Women & Specialists – Bali: Layanan Fertilitas Berstandar Internasional Segera Hadir di The Sanur

Groundbreaking Alpha IVF Women & Specialists – Bali: Layanan Fertilitas Berstandar Internasional Segera Hadir di The Sanur

3 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Gerak Cepat Pemulihan Bencana Sumatera: KMP Jatra II Angkut 50 Ton Bahan Pokok dan 7 Excavator Menuju Sibolga

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi, 54 SPBE dan 556 Agen LPG Beroperasi di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Gelar RUPSLB di Akhir Tahun. Danantara Ungkap Hampir Semua RUPS BUMN akan Melakukan Perubahan Anggaran Dasar

6 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

by redaksi
8 Desember 2025
0

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November lalu. Berkat...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

8 Desember 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

8 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

8 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pengembangan Mobil Nasional, PINDAD Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian PPN/Bappenas

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In