• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 11 November 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Telah Terbit Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

by redaksi
29 Maret 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditetapkan pada 27 Maret 2020.

Dalam Instruksi Menteri tersebut, memuat tentang mekanisme protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

RelatedPosts

PLN Sambut Positif Langkah BSN Tetapkan SNI FABA untuk Dukung Pertanian Produktif dan Berkelanjutan

Peringati Hari Pahlawan, Dirut Pertamina Tegaskan Perwira Pertamina Pejuang Energi yang Layani Indonesia dengan Hati

The Westin Resort Nusa Dua dan The St. Regis Bali Resort Kembali Buktikan Kualitas dan Daya Saing Global

Pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna jasa dan penyedia jasa.

Kedua, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi.

Ketiga, mengedukasi semua oang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan tugas.

Keempat, mengukur suhu semua orang setiap pagi, siang, dan sore yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi.

Kelima, membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan RS dan Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.

Keenam, menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedia jasa pekerjaan.

Ketujuh, melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan oleh penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi.

Jika harus dilakukan penghentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi maka mekanisme yang dilakukan yaitu Satgas Pencegahan Covid-19 melakukan identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan kemudian memberikan rekomendasi penghentian pekerjaan sementara.

“Rekomendasi ini diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan disertai peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar dari Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah,” seperti disebutkan dalam Instruksi Menteri tersebut.

PPK bersama penyedia jasa membahas, meneliti, dan menyepakati penghentian pekerjaan sementara. Kemudian, PPK melaporkan kesepakatan dan meminta persetujuan penghentian pekerjaan sementara kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kasatker atau Kabalai.

Nantinya Kasatker atau KPA atau Kabalai akan memberikan persetujuan penghentian pekerjaan sementara ke PPK. PPK akan menetapkan penghentian pekerjaan sementara dan menyampaikan secara tertulis kepada seluruh penyedia jasa.

Dalam Instruksi Menteri ini menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Jasa Armada Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp90 Miliar pada 2019

Next Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Perum Perhutani Ke-59

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Sambut Positif Langkah BSN Tetapkan SNI FABA untuk Dukung Pertanian Produktif dan Berkelanjutan

11 November 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Peringati Hari Pahlawan, Dirut Pertamina Tegaskan Perwira Pertamina Pejuang Energi yang Layani Indonesia dengan Hati

11 November 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

The Westin Resort Nusa Dua dan The St. Regis Bali Resort Kembali Buktikan Kualitas dan Daya Saing Global

11 November 2025
Transformasi SDM Jadi Katalis Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan BTN
Berita

Transformasi SDM Jadi Katalis Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan BTN

11 November 2025
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Efisiensi dan Kinerja Ekspor Kian Optimal, SIG Catatkan Profitabilitas di Tengah Tantangan Pasar Domestik

10 November 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Pupuk Indonesia Gencarkan Distribusi Pupuk Subsidi Sesuai HET untuk Dukung Musim Tanam

10 November 2025
Next Post
Menteri Erick Thohir  Rombak Direksi Perhutani, Wahyu Kuncoro Jadi Dirut

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Perum Perhutani Ke-59

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PHE ONWJ Reaktivasi Kembali Anjungan EZB dan Hasilkan 374 Barel per Hari

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslan Komitmen Mendukung Hilirisasi Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

3 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

FAQ Proses Spin Off BTN Syariah

19 jam ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Targetkan Proyek LRT Jakarta Fase 1B Rampung Agustus 2026, Waskita Karya Terapkan Inovasi Teknologi Digital

1 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Sambut Positif Langkah BSN Tetapkan SNI FABA untuk Dukung Pertanian Produktif dan Berkelanjutan

by redaksi
11 November 2025
0

PT PLN (Persero) menyambut positif penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025 oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait Fly Ash and...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Tiga Kota Besar Indonesia dalam “BSI Maher Zain Live in Concert: Indonesia Tour 2025” pada November 2025

11 November 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Peringati Hari Pahlawan, Dirut Pertamina Tegaskan Perwira Pertamina Pejuang Energi yang Layani Indonesia dengan Hati

11 November 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

The Westin Resort Nusa Dua dan The St. Regis Bali Resort Kembali Buktikan Kualitas dan Daya Saing Global

11 November 2025
Transformasi SDM Jadi Katalis Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan BTN

Transformasi SDM Jadi Katalis Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan BTN

11 November 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In