• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 23 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Telisik Untung Rugi Skema BLU Batubara

by redaksi
17 Januari 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendala pasokan batubara untuk pembangkit listrik membuat pemerintah memunculkan skema baru. Skema Badan Layanan Umum (BLU) untuk batubara kini tengah digodok pemerintah untuk memastikan kelancaran pasokan batubara bagi pembangkit listrik.

Kehadiran skema BLU batubara ini dinilai tak sepenuhnya dapat menjadi solusi bagi permasalahan pasokan batubara dalam negeri. Lebih jauh, skema BLU justru dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru.

RelatedPosts

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, skema BLU batubara berpotensi lebih menguntungkan pelaku usaha ketimbang PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Lebih jauh, skema BLU juga berpotensi kian membebani keuangan PLN. Apalagi, Marwan menilai iuran yang bakal dikenakan bagi pelaku usaha bisa saja tidak akan bisa menutupi disparitas harga batubara antara harga pasar dengan baseline dalam DMO sebesar US$ 70 per ton.

“Setiap kenaikan (harga) US$ 10 per ton itu Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik naik Rp 10 triliun. Kalau bicara kenaikan (selisih) US$ 50 per ton berarti BPP naik Rp 50 triliun,” kata Marwan kepada Kontan, Minggu (16/1).

Marwan melanjutkan, nantinya bisa saja keuangan PLN akan makin tertekan, selain itu hal ini bisa saja berdampak pada tarif dasar listrik ikut naik. Dengan demikian, rakyat yang bakal terbebani. Akan tetapi, jika TDL tetap dijaga maka skema ini berpotensi membuat subsidi listrik ikut meningkat.

Marwan menjelaskan, kebijakan DMO batubara yang ada saat ini telah disusun melalui pembahasan yang panjang. Adapun, penetapan harga US$ 70 per ton dinilai sudah cukup memenuhi skala keekonomian pelaku usaha.

Menurutnya, jika kemudian pembelian harga batubara mengikuti harga pasar berdampak pada tarif listrik maka asas keadilan tidak dapat tercapai. Apalagi, jika merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 dimana Sumber Daya Alam (SDA) dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa menjalankan pengawasan terkait DMO dengan lebih baik. Mengingat, kebijakan kuota batubara untuk dalam negeri telah dilakukan bertahun-tahun. “Mekanisme itu gak bisa diserahkan ke PLN, karena PLN tidak punya kekuatan untuk memaksa pengusaha,” terang Marwan.

Sementara itu, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, skema BLU batubara memiliki sisi positif dimana kelembagaan BLU yang menjadi entitas pemerintah dapat menguatkan pasokan batubara yang selama ini tidak optimal dijalankan oleh PLN melalui PLN batubara.

“Potensi moral hazard (yang) tinggi terkait pembelian batubara itu bisa dikurangi, karena kalau PLN batubara kan secara hukum (merupakan) perusahaan swasta,” kata Redi kepada Kontan, Minggu (16/1).

Redi melanjutkan, kehadiran BLU bisa memperkuat intervensi pemerintah dalam memastikan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Selain itu, kordinasi untuk pasokan batubara dinilai dapat lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, kehadiran BLU juga dinilai memperumit tata kelola yang sudah ada selama ini. “Bukannya memangkas tata kelola DMO tapi memperumit polanya,” jelas Redi.

Kemudian, pembelian harga batubara mengikuti harga pasar dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 serta UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Redi menjelaskan, dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 telah ditetapkan bahwa harga batubara untuk kepentingan dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dan bukan mengikuti mekanisme pasar. Aturan ini pun juga dinilai telah mengatur jelas untuk produksi dan penjualan batubara. Penetapan iuran yang direncanakan akan ada dalam skema BLU pun dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada.

Redi menjelaskan, dalam kebijakan DMO batubara yang ada saat ini pemerintah perlu menguatkan pengawasan dan penegakan hukum atau sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmen.

Selain itu, pengawasan ini perlu diperkuat dari sisi perencanaan dimana pemerintah seharusnya sudah memiliki gambaran besaran kuota DMO setiap perusahaan saat Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) telah diajukan.

Perbaikan pun, dinilai perlu dilakukan oleh PLN khususnya dari segi perencanaan jangka panjang kebutuhan batubara setiap PLTU. “Kebutuhan masing-masing pembangkit kan sudah ketahuan, perencanaan dan pembelian harus baik. Setiap waktu (secara) berkala diperhatikan betul,” pungkas Redi.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Pengendali Banjir Bandara YIA

Next Post

Eksplorasi Pertamina Temukan Minyak di Jambi

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

22 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

22 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

22 Maret 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
Berita

BSN Optimalkan Layanan Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

22 Maret 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Berita

PGN Berangkatkan Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026

22 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

ANTAM Perkuat Kedaulatan Emas Nasional, Teken GSPA 6 Ton per Tahun dengan Merdeka Group

22 Maret 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Eksplorasi Pertamina Temukan Minyak di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Salurkan Serentak Bantuan Pangan Nasional, Dirut BULOG Serahkan Secara Simbolis di Marunda

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

2 hari ago
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Gilimanuk Berbenah Cepat, Arus Padat Berhasil Dikendalikan Penuh

2 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga, ITDC Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Kelurahan Benoa

4 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

by redaksi
22 Maret 2026
0

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengapresiasi percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang yang kini telah mencapai hampir 100 persen....

Read more
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

22 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

22 Maret 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

BSN Optimalkan Layanan Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

22 Maret 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

PGN Berangkatkan Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026

22 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In