• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Telisik Untung Rugi Skema BLU Batubara

by redaksi
17 Januari 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendala pasokan batubara untuk pembangkit listrik membuat pemerintah memunculkan skema baru. Skema Badan Layanan Umum (BLU) untuk batubara kini tengah digodok pemerintah untuk memastikan kelancaran pasokan batubara bagi pembangkit listrik.

Kehadiran skema BLU batubara ini dinilai tak sepenuhnya dapat menjadi solusi bagi permasalahan pasokan batubara dalam negeri. Lebih jauh, skema BLU justru dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru.

RelatedPosts

Ajak Pedagang Naik Kelas, BSI Perkuat Transformasi Digital Lewat QRIS Soundbox

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

PT Perkebunan Nusantara III Dorong Ketahanan Pangan dan Energi melalui Program Pengembangan & Hilirisasi Ubi Kayu

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, skema BLU batubara berpotensi lebih menguntungkan pelaku usaha ketimbang PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Lebih jauh, skema BLU juga berpotensi kian membebani keuangan PLN. Apalagi, Marwan menilai iuran yang bakal dikenakan bagi pelaku usaha bisa saja tidak akan bisa menutupi disparitas harga batubara antara harga pasar dengan baseline dalam DMO sebesar US$ 70 per ton.

“Setiap kenaikan (harga) US$ 10 per ton itu Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik naik Rp 10 triliun. Kalau bicara kenaikan (selisih) US$ 50 per ton berarti BPP naik Rp 50 triliun,” kata Marwan kepada Kontan, Minggu (16/1).

Marwan melanjutkan, nantinya bisa saja keuangan PLN akan makin tertekan, selain itu hal ini bisa saja berdampak pada tarif dasar listrik ikut naik. Dengan demikian, rakyat yang bakal terbebani. Akan tetapi, jika TDL tetap dijaga maka skema ini berpotensi membuat subsidi listrik ikut meningkat.

Marwan menjelaskan, kebijakan DMO batubara yang ada saat ini telah disusun melalui pembahasan yang panjang. Adapun, penetapan harga US$ 70 per ton dinilai sudah cukup memenuhi skala keekonomian pelaku usaha.

Menurutnya, jika kemudian pembelian harga batubara mengikuti harga pasar berdampak pada tarif listrik maka asas keadilan tidak dapat tercapai. Apalagi, jika merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 dimana Sumber Daya Alam (SDA) dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa menjalankan pengawasan terkait DMO dengan lebih baik. Mengingat, kebijakan kuota batubara untuk dalam negeri telah dilakukan bertahun-tahun. “Mekanisme itu gak bisa diserahkan ke PLN, karena PLN tidak punya kekuatan untuk memaksa pengusaha,” terang Marwan.

Sementara itu, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, skema BLU batubara memiliki sisi positif dimana kelembagaan BLU yang menjadi entitas pemerintah dapat menguatkan pasokan batubara yang selama ini tidak optimal dijalankan oleh PLN melalui PLN batubara.

“Potensi moral hazard (yang) tinggi terkait pembelian batubara itu bisa dikurangi, karena kalau PLN batubara kan secara hukum (merupakan) perusahaan swasta,” kata Redi kepada Kontan, Minggu (16/1).

Redi melanjutkan, kehadiran BLU bisa memperkuat intervensi pemerintah dalam memastikan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Selain itu, kordinasi untuk pasokan batubara dinilai dapat lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, kehadiran BLU juga dinilai memperumit tata kelola yang sudah ada selama ini. “Bukannya memangkas tata kelola DMO tapi memperumit polanya,” jelas Redi.

Kemudian, pembelian harga batubara mengikuti harga pasar dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 serta UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Redi menjelaskan, dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 telah ditetapkan bahwa harga batubara untuk kepentingan dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dan bukan mengikuti mekanisme pasar. Aturan ini pun juga dinilai telah mengatur jelas untuk produksi dan penjualan batubara. Penetapan iuran yang direncanakan akan ada dalam skema BLU pun dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada.

Redi menjelaskan, dalam kebijakan DMO batubara yang ada saat ini pemerintah perlu menguatkan pengawasan dan penegakan hukum atau sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmen.

Selain itu, pengawasan ini perlu diperkuat dari sisi perencanaan dimana pemerintah seharusnya sudah memiliki gambaran besaran kuota DMO setiap perusahaan saat Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) telah diajukan.

Perbaikan pun, dinilai perlu dilakukan oleh PLN khususnya dari segi perencanaan jangka panjang kebutuhan batubara setiap PLTU. “Kebutuhan masing-masing pembangkit kan sudah ketahuan, perencanaan dan pembelian harus baik. Setiap waktu (secara) berkala diperhatikan betul,” pungkas Redi.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Pengendali Banjir Bandara YIA

Next Post

Eksplorasi Pertamina Temukan Minyak di Jambi

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Ajak Pedagang Naik Kelas, BSI Perkuat Transformasi Digital Lewat QRIS Soundbox

1 Mei 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

1 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

PT Perkebunan Nusantara III Dorong Ketahanan Pangan dan Energi melalui Program Pengembangan & Hilirisasi Ubi Kayu

1 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik Data Center Microsoft, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

1 Mei 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Usung Semangat Transformasi Berkelanjutan, PINDAD Peringati HUT ke-43 di Bandung & Turen Malang

1 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Provinsi Jawa Tengah

1 Mei 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Eksplorasi Pertamina Temukan Minyak di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Padel Bersama, IFG Perkuat Kolaborasi Ekosistem dengan Anggota Holding

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Perkuat Permodalan dan Akselerasi Penguatan Kredit

5 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

3 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Gandeng Bappenas Dorong Transformasi Sistem Logistik Nasional

2 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Ajak Pedagang Naik Kelas, BSI Perkuat Transformasi Digital Lewat QRIS Soundbox

by redaksi
1 Mei 2026
0

. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus memperkuat transformasi digital untuk seluruh segmen nasabah, salah satunya pedagang dan...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

1 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

PT Perkebunan Nusantara III Dorong Ketahanan Pangan dan Energi melalui Program Pengembangan & Hilirisasi Ubi Kayu

1 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik Data Center Microsoft, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

1 Mei 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Usung Semangat Transformasi Berkelanjutan, PINDAD Peringati HUT ke-43 di Bandung & Turen Malang

1 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In