• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 8 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Terapkan Prinsip-prinsip Industri Hijau, Semen Padang Diganjar Sertifikat Industri Hijau Oleh Kemenperin

by redaksi
5 Desember 2021
in Berita
0
Dirut Yosviandri Menandatangani Nota Kesepahaman antara Semen Padang dengan UNP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT. Semen Padang berhasil meraih Sertifikat Industri Hijau dan penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian(Kemenperin). Dua apresiasi tersebut diserahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

“Dengan diperolehnya dua apresiasi ini membuktikan bahwa PT Semen Padang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksi, sistem manajemen, pengelolaan lingkungan dan CSR,” kata Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri, usai menerima penghargaan di Jakarta.

RelatedPosts

Nindya Karya Bawa Artikel Ilmiah ke Forum Internasional, Dorong Daya Saing Global

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

Ia menjelaskan, untuk meraih Sertifikat Industri Hijau, PT Semen Padang harus melalui sejumlah proses, dimulai dari permohonan sertifikasi, tinjauan dokumen dan persyaratan (audit tahap 1), penilaian lapangan (audit tahap 2), keputusan sertifikat, penerbitan sertifikat, audit pengawasan dan pembaruan sertifikat.

Sertifikat Industri Hijau yang masa berlakunya selama 3 tahun itu, pertama kali diraih PT Semen Padang pada tahun ini yakni untuk Pabrik Indarung VI.

“Perusahaan/industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau akan mendapatkan banyak manfaat, yaitu efisiensi bahan baku, energi dan air, sehingga limbah dan emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan proses produksi yang lebih efisien, akan turut meningkatkan daya saing produk,” kata Yosviandri.

Selain meraih Sertifikat Industri Hijau, PT Semen Padang juga menyabet penghargaan Industri Hijau dari Kemenperin untuk kategori Industri Besar.

Penghargaan Industri Hijau yang dilaksanakan setiap tahun, pernah diraih PT Semen Padang 2 tahun berturut-turut yakni pada tahun 2017 dan 2018.

Penghargaan Industri Hijau, kata Yosviandri, merupakan salah satu bentuk insentif non fiskal bagi perusahaan industri manufaktur yang telah melakukan upaya yang signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi dan air. Program Penghargaan ini diberikan kepada Perusahaan industri dibagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan IndustriKecil.

Di tempat terpisah, Kepala Unit Safety Health & Environment (SHE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menambahkan, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0. Prinsip ini mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

“Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dala mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna,” katanya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika menyampaikan sambutan pada “Penganugerahan Perhargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau” di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (30/11/2021), mengatakan, penganunegarahan Program Industri Hijau dan penyerahan Sertifikat Industri Hijau merupakan bentuk apresiasi dari Kemenperin bagi perusahaan-perusahaan industri yang telah mewujudkan Industri Hijau dan telah memperlihatkan komitmen dalam menerapkan prinsip prinsip Industri Hijau secara konsisten dan juga berkelanjutan.

Kemenperin, katanya, secara rutin menyelenggarakan Program Penghargaan Industri Hijau, yang penilaiannya menggunakan indikator kinerja yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ada 88 perusahaan industri yang mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi yaitu level lima, diikuti 49 perusahaan industri yang mendapat level empat, dan 15 perusahaan industri yang memerlukan upaya lebih optimal untuk menerapkan prinsip industri hijau,” jelasnya.

Di sisi lain ia menyampaikan bahwa sektor industri masih menjadi kontributor terbesar bagi PDB nasional. Artinya, pelaku industri merupakan kontributor terpenting bagi pertumbuhan ekonomi dan PDB nasional. “Kontribusi industri pengolahan non migas pada Triwulan III/ 2021 mencapai 17,33 persen,” tambahnya.

Sekjen Kementerian Perindustrian Dody Widodo menambahkan, hingga tahun 2021 ini sudah ditetapkan 28 standar Industri Hijau. Sejak 2017 hingga 2021 ini, sebanyak 74 perusahaan telah mengajukan permohonan Sertifikasi Industri Hijau dimana 71 di antaranya adalah difasilitasi oleh kemenperin. Untuk tahun 2021 ini, 10 perusahaan telah difasilitasi dan 1 perusahaan industri yang mengajukan sertifikasi melalui pembiayaan secara mandiri dan selanjutnya dari permohonan Sertifikasi Industroi Hijau teah ditetapkan 7 perusahaan industri yang telah memenuhi seluruh mekanisme sertifikasi dan selanjutnya perusahaan tersebut berhak menggunakan logo Industri Hijau. “Sejak dilaksanakan sertifikat Industri Hijau pada tahun 2017 hingga 2021 total perusahaan industri yang memperoleh Sertifikat Industri Hijau berjumlah 44 perusahaan. Ke depannya, diharapkan lebih banyak lagi perusahaan iundsutri ikut serta dan memenuhi standar Industri Hijau,” jelasnya.

Previous Post

Dirikan Posko Bencana, PLN Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Next Post

PTBA Terapkan ESG untuk Keberlanjutan dan Ketahanan Energi Nasional

Related Posts

Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Nindya Karya Bawa Artikel Ilmiah ke Forum Internasional, Dorong Daya Saing Global

7 April 2026
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

7 April 2026
Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi
Berita

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Tancap Gas awal 2026, BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah untuk 11 Ribu UMKM

7 April 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Optimalisasi Aset Perusahaan, PELNI Buka Peluang Kerja Sama bagi Pelaku Usaha

7 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Pacu Transformasi BUMN, Restrukturisasi Harus Tuntas Tahun Ini

7 April 2026
Next Post
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Terapkan ESG untuk Keberlanjutan dan Ketahanan Energi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Masker di Seluruh Apotek Kimia Farma

Kimia Farma Mencatatkan Pendapatan sebesar Rp9,2 triliun dan Berhasil Menekan Rugi Bersih Sepanjang 2025

10 jam ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Segera Wujudkan Hunian Layak di Kawasan Senen

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong Energi Terbarukan

3 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Pasca Lebaran, PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru

5 hari ago
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Nindya Karya Bawa Artikel Ilmiah ke Forum Internasional, Dorong Daya Saing Global

by redaksi
7 April 2026
0

Nindya Karya tampilkan artikel ilmiah dalam ajang The 10th International Conference on Civil Engineering (ICOCE 2026) yang diselenggarakan pada 28–30...

Read more
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

7 April 2026
Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Tancap Gas awal 2026, BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah untuk 11 Ribu UMKM

7 April 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Optimalisasi Aset Perusahaan, PELNI Buka Peluang Kerja Sama bagi Pelaku Usaha

7 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In