Pemerintah menetapkan pemindahan empat program asuransi dan dana pensiun dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
Pemindahan program itu diatur oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (29/9/2020).
Jokowi menetapkan dalam Pasal 57A PP 54/2020 bahwa terdapat pemindahan pengelolaan program pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
“Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029,” tertulis dalam PP 54/2020.
PP 102/2015 mengatur bahwa program THT, JKK, dan JKm diberikan kepada prajurit, anggota Polri, PNS dan calon PNS Kementerian Pertahanan, PNS dan calon PNS Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertahanan dan Polri.
Program THT memberikan sejumlah manfaat yang tercantum dalam Pasal 5, meliputi tabungan asuransi dan nilai tunainya, serta biaya pemakaman peserta pensiunan, istri atau suami, dan anaknya. Iuran THT berasal dari para prajurit dan pemerintah selaku pemberi kerja.
Sementara itu, Program JKK memberikan manfaat perawatan dan/atau santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja, kecelakaan di tempat kerja, dan/atau penyakit akibat kerja.
Program JKm memberikan manfaat berupa santunan kematian sekaligus, uang duka wafat, dan biaya pemakaman. Terdapat pula manfaat beasiswa untuk maksimal dua anak peserta JKm dengan nominal Rp15 juta per orang.
Adapun, program pensiun diberikan kepada prajurit, anggota Polri, PNS dan calon PNS Kementerian Pertahanan, serta PNS dan calon PNS Polri. Manfaat dari program itu berupa jaminan pensiun dan nilai tunai iuran pensiun.
Jokowi mengatur dalam Pasal 57A ayat (2) bahwa pengalihan program itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui, pemindahan program pensiun ke BP JAMSOSTEK sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang BPJS.
UU tersebut mengatur bahwa sejumlah program dari Asabri dan PT Taspen (Persero) harus dialihkan ke BP JAMSOSTEK. Pengalihan program dari kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu harus dpalingilakukan lambat pada 2029.
Sumber Bisnis, edit koranbumn