• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 18 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Terbitkan Peraturan Pemerintah, Presiden Joko Widodo Larang Direksi BUMN untuk Terjun ke Dunia Politik dan Menjadi Calon Kepala Daerah

by redaksi
13 Juni 2022
in Berita, Korporasi
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Direksi BUMN dilarang untuk terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

PP baru tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

RelatedPosts

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

Dirut Krakatau Steel Group, Akbar Djohan Kembali Nakhodai IISIA, Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Dalam beleid tersebut, disisipkan pasal tambahan terkait dengan pengangkatan direksi BUMN yang saat ini harus disertakan rekam jejaknya dan juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis.

Terdapat pasal sisipan lainnya yakni dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintah.]

Sementara itu, PP baru tersebut mengubah ketentuan yang ada pada ayat 1 Pasal 22 yang sebelumnya hanya mengatur keterlibatan direksi di partai politik, sekarang ditambahkan larangan untuk tidak boleh menjadi calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (12/6/2022).

Nantinya, aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.

Lebih lanjut, dalam PP baru tersebut ditambahkan 1 ayat dalam Pasal 23 terkait dengan pemberhentian direksi yakni terkait dengan tindakan yang melanggaran etika dan kepatutan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Sulap FABA Jadi Beton hingga Pupuk, Kementerian ESDM Apresiasi PLN

Next Post

Syukuran Peningkatan Kinerja PTPN 2

Related Posts

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Berita

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

18 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

18 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Dirut Krakatau Steel Group, Akbar Djohan Kembali Nakhodai IISIA, Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

18 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

18 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Membukukan Laba Bersih senilai Rp1,1 Triliun pada Kuartal I 2026

18 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Koordinasi Danantara Bersama Menteri Lingkungan Hidup Koordinasikan Terkait Proses dan Tahapan Penyerahan Calon Lahan PSEL

18 April 2026
Next Post
PTPN II Luncurkan Logo Baru dan Pemberian Insentif Kinerja 2021

Syukuran Peningkatan Kinerja PTPN 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Melampaui Kebutuhan Domestik, Pupuk Indonesia Target Produksi Urea Mencapai 7,8 juta ton pada 2026

2 hari ago
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

7 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Rayakan HUT ke-46 dan Kick Off CEO Cup 2026

2 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Membukukan Laba Bersih senilai Rp1,1 Triliun pada Kuartal I 2026

2 jam ago
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Berita

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

by redaksi
18 April 2026
0

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I untuk menuntaskan seluruh tahapan...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

18 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Dirut Krakatau Steel Group, Akbar Djohan Kembali Nakhodai IISIA, Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

18 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

18 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Membukukan Laba Bersih senilai Rp1,1 Triliun pada Kuartal I 2026

18 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In