• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Terbitkan Peraturan Pemerintah, Presiden Joko Widodo Larang Direksi BUMN untuk Terjun ke Dunia Politik dan Menjadi Calon Kepala Daerah

by redaksi
13 Juni 2022
in Berita, Korporasi
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Direksi BUMN dilarang untuk terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

PP baru tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

RelatedPosts

Angkutan Batu Bara KAI Meningkat, Dukung Pasokan Energi Nasional dan Perekonomian

Danantara Menyiapkan Investasi senilai Rp 20 triliun untuk Membangun Peternakan Ayam Suplai Kebutuhan Pproyek MBG

Jasindo Tegaskan Komitmen Layanan Klaim, Nilai Klaim Capai Rp1,23 Triliun hingga Kuartal III 2025

Dalam beleid tersebut, disisipkan pasal tambahan terkait dengan pengangkatan direksi BUMN yang saat ini harus disertakan rekam jejaknya dan juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis.

Terdapat pasal sisipan lainnya yakni dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintah.]

Sementara itu, PP baru tersebut mengubah ketentuan yang ada pada ayat 1 Pasal 22 yang sebelumnya hanya mengatur keterlibatan direksi di partai politik, sekarang ditambahkan larangan untuk tidak boleh menjadi calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (12/6/2022).

Nantinya, aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.

Lebih lanjut, dalam PP baru tersebut ditambahkan 1 ayat dalam Pasal 23 terkait dengan pemberhentian direksi yakni terkait dengan tindakan yang melanggaran etika dan kepatutan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Sulap FABA Jadi Beton hingga Pupuk, Kementerian ESDM Apresiasi PLN

Next Post

Syukuran Peningkatan Kinerja PTPN 2

Related Posts

Mulai 1 Juni, Waktu Tempuh KA Argo Bromo Anggrek Lebih Cepat
Berita

Angkutan Batu Bara KAI Meningkat, Dukung Pasokan Energi Nasional dan Perekonomian

8 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Menyiapkan Investasi senilai Rp 20 triliun untuk Membangun Peternakan Ayam Suplai Kebutuhan Pproyek MBG

8 November 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Tegaskan Komitmen Layanan Klaim, Nilai Klaim Capai Rp1,23 Triliun hingga Kuartal III 2025

7 November 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Transformasi PETI melalui Panen Bersama Budidaya Ikan Nila di Desa Tanjung Agung

7 November 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Bulog Sebut Cadangan Beras 3,8 Juta Ton Lebih dari Cukup untuk Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

7 November 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Kelola Dana Nasabah Super Kaya, BTN Luncurkan Layanan Eksklusif BTN Private

7 November 2025
Next Post
PTPN II Luncurkan Logo Baru dan Pemberian Insentif Kinerja 2021

Syukuran Peningkatan Kinerja PTPN 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020

Mitratel Memiliki 40.102 Menara hingga Kuartal III 2025

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Kelola Dana Nasabah Super Kaya, BTN Luncurkan Layanan Eksklusif BTN Private

22 jam ago
Semangat Baru KAI Commuter

KAI Commuter Pastikan Kesiapan Operasional 102 Rangkaian Kereta Masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

4 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Jangkau 34,5 Juta Debitur, Holding UMi Catatkan Pembiayaan yang Beredar mencapai Rp632,1 triliun per September 2025

4 hari ago
Mulai 1 Juni, Waktu Tempuh KA Argo Bromo Anggrek Lebih Cepat
Berita

Angkutan Batu Bara KAI Meningkat, Dukung Pasokan Energi Nasional dan Perekonomian

by redaksi
8 November 2025
0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan angkutan batu bara mencapai 47.775.610 ton, meningkat 4,3% dibandingkan periode yang sama pada tahun...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menyiapkan Investasi senilai Rp 20 triliun untuk Membangun Peternakan Ayam Suplai Kebutuhan Pproyek MBG

8 November 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Tegaskan Komitmen Layanan Klaim, Nilai Klaim Capai Rp1,23 Triliun hingga Kuartal III 2025

7 November 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Transformasi PETI melalui Panen Bersama Budidaya Ikan Nila di Desa Tanjung Agung

7 November 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Bulog Sebut Cadangan Beras 3,8 Juta Ton Lebih dari Cukup untuk Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

7 November 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In