• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KPPU Jatuhkan Denda kepada PT PP Senilai Rp1 Miliar, Akibat Terlambat Sampaikan Notifikasi Akuisisi Saham

by redaksi
12 Februari 2021
in Berita
0
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp1 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP).

Sanksi denda dijatuhkan karena Majelis Hakim KPPU menganggap PT PP telah melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

RelatedPosts

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar rupiah kepada PTPP,” demikian dikutip dari laman resmi KPPU, Kamis (11/2/2021)

Adapun kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI. Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019.

Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019.

Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Konversi ke Mandiri Debit Chip, Bank Mandiri Bakal Blokir Kartu Debit Tipe Magnetic Stripe Batas Waktu Ditentukan

Next Post

BTN Target Bisa Peroleh Laba Rp2,8 Triliun pada Tahun 2021

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

2 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Kolaborasi Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

2 Januari 2026
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah
Berita

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

2 Januari 2026
Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang
Berita

Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

BTN Target Bisa Peroleh Laba Rp2,8 Triliun pada Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menegaskan Dukungan Agenda Pembangunan Strategis Presiden Prabowo Subianto

7 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

2025, BTN Jadi Penyalur KPR Sejahtera FLPP Terbesar

4 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Utilisasi Kuota Masih Longgar, ASDP Dorong Perencanaan Arus Balik Sejak Dini

4 hari ago
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

Rekam Bank Syariah Nasional dari Hasil Spin-off UUS BTN hingga Resmi Menjadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia

6 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

by redaksi
2 Januari 2026
0

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau lokasi pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) yakni hunian layak sementara untuk memastikan pemulihan dan...

Read more
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

2 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Kolaborasi Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

2 Januari 2026
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

2 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In