Kerja sama antara PT PLN (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut untuk mempercepat pengamanan aset. Di Sumatera Barat (Sumbar) dan Banten, sebanyak 2.466 sertifikat tanah atau senilai Rp 1,7 Triliun berhasil diamankan.
Di Sumbar, secara akumulatif hingga November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 2.045 sertifikat dari 2.632 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Sementara di Banten, total penyelamatan aset milik negara mencapai 421 sertifikat dari 1.488 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN
Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri ATR, Sofyan Djalil kepada Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini serta disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian.
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Hotel Gran Zuri, Padang, Selasa (24/11).
“Mencegah lebih baik dari pada mengobati, kalau korupsi ini seperti itu, kalau tata kelola sudah lebih baik, maka insya Allah korupsi jadi lebih sulit. Sinergi antara KPK, PLN, dan BPN ini sangat baik dan terbukti bisa menyelesaikan sertifikasi aset tanah lebih cepat,” ujar Sofyan lewat keterangan tertulis, Selasa (24/11).
PLN menargetkan pada tahun 2023, seluruh aset tanah dapat tersertifikasi. Sofyan optimis dengan sinergitas ini target tersebut dapat tercapai, bahkan sebelum tahun 2023.
Senada dengan Menteri ATR/BPN, Menurut Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara. “Sinergi ini adalah upaya mendorong capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan publik serta menutup celah-celah korupsi untuk mendukung tercapainya tujuan nasional,” ujar Lili.
Lili menambahkan, sertifikat akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Selain itu, adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga menuturkan bahwa kolaborasi berbagai lembaga ini sangat membantu dalam membangun tata kelola di instansinya. “Dengan hadirnya kerja sama antara KPK, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah dan PLN memberikan satu kemudahan kepada kita untuk melakukan tertib penatausahaan keuangan,” ucap Irwan.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyatakan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara yang dipercayakan kepada PLN.
“Hasilnya, langsung nyata. Ribuan sertipikat bisa terselesaikan. Alhamdulillah, sepanjang tahun 2020, kami telah menerima sertifikat baru dan pembaharuan sertifikat kurang lebih 10.640 buah dengan nilai lebih dari Rp 4,5 triliun,” terang Zulkifli.
Menurutnya, dari acara Rakor Tata Kelola Aset yang sudah dilaksanakan di 10 provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN, PLN telah memperoleh 10.640 sertifikat tanah atau senilai Rp 4,5 Triliun termasuk 2.045 sertifikat baru yang diterima di Sumbar dan 421 sertifikat baru yang diterima di Banten.
Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan, demi menghadirkan terang di seluruh negeri.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.
Sumber Kontan, edit koranbumn