Di tengah Covid-19, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC memberikan bantuan kepada 2.335 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok.
Bantuan total sebesar Rp 817 juta itu diberikan kepada TKBM dengan sumber dana berasal dari Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri jajaran direksi dan komisaris IPC.
Direktur Utama IPC, Arif Suhartono menjelaskan, sesuai arahan Menteri BUMN yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
Bahwa setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang makin berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN, dana THR tersebut agar dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi penanganan Covid-19.
“Ini bagian dari tanggung jawab sosial dan kebersamaan kami kepada masyarakat dimana THR Direksi dan Komisaris IPC seluruhnya digunakan untuk bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19, khususnya TKBM yang bekerja di Pelabuhan Tanjung Priok,” jelas Arif dalam siaran resmi, Kamis (21/5).
Arif menyampaikan, bantuan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada TKBM yang terus berperan penting dalam menjaga kelancaran pelayanan arus logistik di Pelabuhan terutama pada masa pandemi ini.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan para TKBM dalam memenuhi kebutuhan dasar menjelang hari raya di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Sumber Kontan, edit koranbumn