• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 1 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tidak Mudah, Upaya KBN Selamatkan Aset Negara

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Kinerja Operasional Terjaga, Bukit Asam Bukukan Pendapatan Rp20,45 Triliun di Semester I 2025

Laba Usaha Meningkat, Kinerja SPJM Semakin Melesat

Waspadai Kejahatan Digital, BNI Ingatkan Masyarakat Jaga Tiga Data Sensitif

Menyelamatkan aset negara dari rongrongan pihak tak bertanggungjawab itu tidak mudah. Juga penuh risiko. Itulah yang dialami Direktur Utama PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) H.M. Sattar Taba.
Mantan Direktur Utama PT. Semen Tonasa ini berkali-kali dilaporkan ke penegak hukum dengan berbagai macam tuduhan tindak pidana, termasuk tuduhan korupsi. Tapi semua tuduhan itu tanpa dasar. Dan tanpa bukti. Sehingga tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah SWT, semua fitnah itu terbukti tidak benar,” kata Sattar Taba di Jakarta, hari ini.
Semua serangan yang dialamatkan kepada Sattar Taba dan institusi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau disingkat KBN, berawal dari upaya menyelamatkan aset negara di pantai Marunda, Jakarta Utara.
Aset negara itu berupa bibir pantai sepanjang 1.700 meter mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong, serta wilayah Pier 1, Pier 2 dan Pier 3. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. KBN (Persero) ditugaskan mengelola aset-aset negara tersebut melalui Keppres No. 11 Tahun 1992.
Tiba-tiba saja, aset negara di bibir pantai Marunda yang dikelola oleh KBN itu dikonsesikan oleh PT. Karya Citra Nusantara atau KCN (anak usaha KBN hasil patungan dengan swasta) kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda. Parahnya lagi, konsesi ini dilakukan tanpa persetujuan KBN, serta Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT. KBN.
Pada 29 November 2016, KCN menyerahkan aset KBN tersebut dengan menandatangani perjanjian konsesi selama 70 tahun No. HK.107/1/9/KSOP.MRD-16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 dengan KSOP V Marunda.
Anehnya, pada perjanjian konsesi selama 70 tahun itu, pembagian hasil keuntungannya adalah 95 persen untuk KCN, dan hanya 5 persen untuk KSOP V Marunda. Jadi, menurut Sattar Taba, tidak benar bahwa keuntungan akan dinikmati oleh negara.
Sebagai upaya menyelamatkan aset negara, KBN akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada Kamis, 9 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN terhadap KCN, KSOP V Marunda, dan PT Karya Tekhnik Utama atau KTU (swasta pemilik saham KCN)
Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT. KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum.
Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT KBN.
Karena itu, hakim juga membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra Nusantara (KCN).
Dengan putusan ini, maka PT KCN tak berhak lagi untuk mengelola Terminal Umum Pelabuhan Marunda.
“Memerintahkan tergugat I (PT KCN) dan tergugat II (KSOP V Marunda) untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan/aktivitas apa pun di wilayah Pier I, Pier II, dan Pier III, hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Andi Cakra Alam dalam amar putusan.
Dengan putusan ini, maka potensi kerugian negara akibat hilangnya aset negara serta potensi lenyapnya pendapatan negara senilai kurang lebih Rp 55,8 triliun bisa dihindari.
“Saya semata-mata (melakukan upaya hukum ini sebagai usaha) penyelamatan harta negara, aset KBN, harta negara. Prinsip dasarnya adalah penyelamatan aset negara,” ujar Direktur Utama PT. KBN (Persero) Sattar Taba.
Meski serangan dan fitnah datang bertubi-tubi dan dialamatkan kepada dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya (KBN), Sattar Taba menyatakan siap menghadapi sebagai konsekuensi dari upaya menyelamatkan aset negara.
Sumber Sub Portal KBN

Previous Post

Acara Puncak Perayaan Ulang Tahun ke-45 ITDC

Next Post

Timah Menerima Kunker Wantannas

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Kinerja Operasional Terjaga, Bukit Asam Bukukan Pendapatan Rp20,45 Triliun di Semester I 2025

1 Agustus 2025
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity
Anak Perusahaan

Laba Usaha Meningkat, Kinerja SPJM Semakin Melesat

1 Agustus 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Waspadai Kejahatan Digital, BNI Ingatkan Masyarakat Jaga Tiga Data Sensitif

1 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

1 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Komitmen Sediakan Energi bagi Masyarakat, Produksi Migas PHE Semester I 2025 Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari

1 Agustus 2025
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

Rupiah Borobudur Playon Perkuat Potensi Pariwisata Berbasis Olahraga

1 Agustus 2025
Next Post

Timah Menerima Kunker Wantannas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

20.053 Pelanggan Baru Home Charging Services Nikmati Kemudahan Isi Daya EV di Rumah

6 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

The Meru Sanur Gelar Pre-Event Eksklusif Ubud Village Jazz Festival 2025

2 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani Tak Toleransi Bos BUMN yang Percantik Laporan Keuangan

3 hari ago
Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

5 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Kinerja Operasional Terjaga, Bukit Asam Bukukan Pendapatan Rp20,45 Triliun di Semester I 2025

by redaksi
1 Agustus 2025
0

PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, berhasil mencatatkan kinerja operasional yang solid sepanjang Semester I...

Read more
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Laba Usaha Meningkat, Kinerja SPJM Semakin Melesat

1 Agustus 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Waspadai Kejahatan Digital, BNI Ingatkan Masyarakat Jaga Tiga Data Sensitif

1 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

1 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Komitmen Sediakan Energi bagi Masyarakat, Produksi Migas PHE Semester I 2025 Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari

1 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In