• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 23 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tiga Omnibus Peraturan Menteri BUMN telah Diundangkan

by redaksi
31 Maret 2023
in Berita
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian BUMN menunjukkan langkah konkrit dalam mewujudkan less bureaucracy yaitu dengan dilakukannya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN. Peraturan Menteri BUMN hasil penataan regulasi ini dipaparkan dalam kegiatan Sosialiasi Menteri BUMN yang diselenggarakan pada Senin (27/3) di Ballroom Grha Pertamina, Jakarta.

Dalam sambutannya Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent). “Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ungkap Erick.

RelatedPosts

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

Erick Thohir juga menambahkan bahwa terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN ini diharapkan menjadi daya dorong percepatan BUMN bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional. “Kita tahu bahwa BUMN merupakan lokomotif sepertiga perekonomian Indonesia yang harus terus berkembang dan berkelanjutan secara optimal,” ujar Erick.

Selain untuk mengantisipasi perubahan global yang terus berkembang, maksud dan tujuan dari penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN saja agar memudahkan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dalam mengambil keputusan berdasar ketentuan. Hal itu disampaikan dalam sambutan Susyanto, Sekretaris Kementerian BUMN.

Melihat adanya beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi, maka Kementerian BUMN tidak hanya melakukan simplifikasi tapi juga melakukan pemutakhiran terhadap Peraturan Menteri BUMN yang ada sebelumnya. “Setelah dilakukan evaluasi, ada 45 Peraturan Menteri BUMN yang bisa di-merge, alasannya Menteri melihat beberapa ketentuan sudah banyak yang tidak berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan korporasi yang begitu cepat. Ini akan memudahkan untuk mengingat dan melihat dari sisi peraturan ada di mana, semacam omnibus law ketentuan BUMN,” ucap Susyanto.

Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga “omnibus law Peraturan BUMN” ini tentu mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (“UU 13/2022”) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU 13/2022 tersebut tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Proses penyusunan omnibus Peraturan Menteri BUMN ini dilakukan melalui proses pembahasan yang cukup panjang yang dimulai sejak bulan Mei 2022, dengan adanya pembahasan internal di Kementerian BUMN. Selanjutnya dilakukan pembahasan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet. Pembahasan tersebut juga melibatkan perwakilan BUMN, akademisi dan para ahli yang relevan. Selanjutnya, dilakukan juga kegiatan Uji Publik atas ketiga Peraturan Menteri BUMN tersebut tanggal 28 Desember 2022 bertempat di Balai Senat Universitas Gadjah Mada UGM, Yogyakarta.

Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Tiga peraturan Menteri BUMN terbaru tersebut dalam sosialisasi yang dihadiri Direksi dan Dewan Komisaris dari 41 BUMN dipaparkan oleh tiga narasumber, yakni Rini Widyastuti (Plt. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan), Nawal Nely (Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko) dan Tedi Bharata (Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi).

 

Rini menjelaskan perihal perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER-1/MBU/03/2023 dari sebelumnya terdapat dua Peraturan Menteri yang mengatur perihal yang sama yaitu mengenai Penugasan Khusus dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Dalam paparannya Rini menjelaskan bahwa Peraturan Menteri yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.

Rini Widyastuti menyampaikan terdapat tiga hal baru dalam Peraturan Menteri yaitu mengenai parameter dalam penugasan khusus BUMN, tahapan penugasan khusus, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari TJSL BUMN. Secara khusus Rini juga menyinggung adanya kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN. “Itu dilakukan dalam mempertajam fungsi pembinaan BUMN, sehingga permasalahan antar BUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” jelas Rini. Peraturan Menteri BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat.

Sementara Nawal Nely menjelaskan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya perlu dilakukan pemutakhiran mengingat kegiatan bisnis dari BUMN yang semakin besar dan kompleks, sehingga pengaturan tata kelola perlu mengikuti standar best practice global dan peraturan yang ada perlu disederhanakan dan direorganisasi sesuai proses pengelolaan portofolio BUMN. Tiga Peraturan Menteri yang baru ini menurut Nawal Nely memiliki struktur dan sistematika yang sesuai dengan proses pengelolaan portofolio BUMN dan bersifat komprehensif, mutakhir dan menyesuaikan kebutuhan dinamika bisnis dari BUMN.

Dalam paparannya Nely menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor PER-2/MBU/03/2023 lebih membahas tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan, “Jadi Peraturan Menteri ini lebih membahas tata kelola di BUMN maupun di Kementerian BUMN, dan esensi dalam Permen 2 ini yaitu how to business in good way,” ungkap Nely.

Dari hasil simplifikasi ini juga diatur mengenai organ dan sumber daya manusia BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. Tedi Bharata menyebutkan yang menjadi latar belakang dalam Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Peraturan Menteri yang sinkron dan harmonis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa peraturan BUMN terkait ke dalam satu Peraturan Menteri yang komprehensif. Peraturan Menteri ini terdapat muatan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan milienial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan/penarikan kembali tantiem “Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan,” ujar Tedi.

Sumber KBUMN

Previous Post

Tahun 2023, PGN Target 11.000 Pemasangan Sambungan Gas Rumah Tangga di Palembang

Next Post

Persiapan Berjalan Sesuai Rencana, KCJB dan LRT akan jadi Kado HUT RI ke-78

Related Posts

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

22 Juni 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

22 Juni 2025
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen
Anak Perusahaan

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

22 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

22 Juni 2025
Next Post
Menteri Erick Thohir Minta KCIC Lakukan Evaluasi Proyek Kereta Cepat

Persiapan Berjalan Sesuai Rencana, KCJB dan LRT akan jadi Kado HUT RI ke-78

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

4 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola Tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi Ke Petani

3 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Lebih dari 11.000 Penumpang Pilih Suite Class Compartment, Menguatkan Posisi KAI di Segmen Layanan Premium

6 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Salah Kelola dan Rekayasa Keuangan, COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Dua Penyebab BUMN Pailit

1 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

by redaksi
22 Juni 2025
0

Memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di bulan Juni, Narasemesta Jasindo hadir sebagai sebuah inisiatif yang...

Read more
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

22 Juni 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

22 Juni 2025
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

22 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In