Kementerian BUMN menunjukkan langkah konkrit dalam mewujudkan less bureaucracy yaitu dengan dilakukannya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN. Peraturan Menteri BUMN hasil penataan regulasi ini dipaparkan dalam kegiatan Sosialiasi Menteri BUMN yang diselenggarakan pada Senin (27/3) di Ballroom Grha Pertamina, Jakarta.
Dalam sambutannya Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent). “Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ungkap Erick.
Erick Thohir juga menambahkan bahwa terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN ini diharapkan menjadi daya dorong percepatan BUMN bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional. “Kita tahu bahwa BUMN merupakan lokomotif sepertiga perekonomian Indonesia yang harus terus berkembang dan berkelanjutan secara optimal,” ujar Erick.
Selain untuk mengantisipasi perubahan global yang terus berkembang, maksud dan tujuan dari penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN saja agar memudahkan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dalam mengambil keputusan berdasar ketentuan. Hal itu disampaikan dalam sambutan Susyanto, Sekretaris Kementerian BUMN.
Melihat adanya beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi, maka Kementerian BUMN tidak hanya melakukan simplifikasi tapi juga melakukan pemutakhiran terhadap Peraturan Menteri BUMN yang ada sebelumnya. “Setelah dilakukan evaluasi, ada 45 Peraturan Menteri BUMN yang bisa di-merge, alasannya Menteri melihat beberapa ketentuan sudah banyak yang tidak berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan korporasi yang begitu cepat. Ini akan memudahkan untuk mengingat dan melihat dari sisi peraturan ada di mana, semacam omnibus law ketentuan BUMN,” ucap Susyanto.
Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga “omnibus law Peraturan BUMN” ini tentu mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (“UU 13/2022”) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU 13/2022 tersebut tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Proses penyusunan omnibus Peraturan Menteri BUMN ini dilakukan melalui proses pembahasan yang cukup panjang yang dimulai sejak bulan Mei 2022, dengan adanya pembahasan internal di Kementerian BUMN. Selanjutnya dilakukan pembahasan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet. Pembahasan tersebut juga melibatkan perwakilan BUMN, akademisi dan para ahli yang relevan. Selanjutnya, dilakukan juga kegiatan Uji Publik atas ketiga Peraturan Menteri BUMN tersebut tanggal 28 Desember 2022 bertempat di Balai Senat Universitas Gadjah Mada UGM, Yogyakarta.
Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Tiga peraturan Menteri BUMN terbaru tersebut dalam sosialisasi yang dihadiri Direksi dan Dewan Komisaris dari 41 BUMN dipaparkan oleh tiga narasumber, yakni Rini Widyastuti (Plt. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan), Nawal Nely (Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko) dan Tedi Bharata (Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi).
Rini menjelaskan perihal perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER-1/MBU/03/2023 dari sebelumnya terdapat dua Peraturan Menteri yang mengatur perihal yang sama yaitu mengenai Penugasan Khusus dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Dalam paparannya Rini menjelaskan bahwa Peraturan Menteri yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.
Rini Widyastuti menyampaikan terdapat tiga hal baru dalam Peraturan Menteri yaitu mengenai parameter dalam penugasan khusus BUMN, tahapan penugasan khusus, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari TJSL BUMN. Secara khusus Rini juga menyinggung adanya kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN. “Itu dilakukan dalam mempertajam fungsi pembinaan BUMN, sehingga permasalahan antar BUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” jelas Rini. Peraturan Menteri BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat.
Sementara Nawal Nely menjelaskan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya perlu dilakukan pemutakhiran mengingat kegiatan bisnis dari BUMN yang semakin besar dan kompleks, sehingga pengaturan tata kelola perlu mengikuti standar best practice global dan peraturan yang ada perlu disederhanakan dan direorganisasi sesuai proses pengelolaan portofolio BUMN. Tiga Peraturan Menteri yang baru ini menurut Nawal Nely memiliki struktur dan sistematika yang sesuai dengan proses pengelolaan portofolio BUMN dan bersifat komprehensif, mutakhir dan menyesuaikan kebutuhan dinamika bisnis dari BUMN.
Dalam paparannya Nely menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor PER-2/MBU/03/2023 lebih membahas tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan, “Jadi Peraturan Menteri ini lebih membahas tata kelola di BUMN maupun di Kementerian BUMN, dan esensi dalam Permen 2 ini yaitu how to business in good way,” ungkap Nely.
Dari hasil simplifikasi ini juga diatur mengenai organ dan sumber daya manusia BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. Tedi Bharata menyebutkan yang menjadi latar belakang dalam Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Peraturan Menteri yang sinkron dan harmonis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa peraturan BUMN terkait ke dalam satu Peraturan Menteri yang komprehensif. Peraturan Menteri ini terdapat muatan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan milienial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan/penarikan kembali tantiem “Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan,” ujar Tedi.
Sumber KBUMN