• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 1 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tingkatkan Layanan Pelanggan, PELNI Berikan Fasilitas Bagasi Gratiskan hingga 40 kg per orang

by redaksi
8 Oktober 2021
in Berita
0
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, salah satunya dalam pelayanan barang bawaan penumpang. Perusahaan memberikan fasilitas bagasi secara gratis hingga 40 kilogram per penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 02  Tahun 2019.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik menyampaikan bahwa free bagasi 40 kilogram diberikan untuk memberikan kenyamanan penumpang dan optimalisasi space kapal penumpang.

RelatedPosts

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

KAI Perkuat Pendampingan bagi Pelanggan dan Keluarga Terdampak di Bekasi Timur

Pertamina Drilling Sediakan Jack Up Rig untuk Pengembangan Lapangan Gas Mako

“Penumpang dengan barang bawaan di atas 40kg tentunya dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban penumpang lainnya sehingga hal ini perlu kami batasi. Selain itu, kelebihan barang bawaan juga dapat membahayakan keselamatan penumpang jika dalam keadaan darurat,” tuturnya sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi yang diperoleh Kontan, Jumat (8/10).

Layanan free bagasi yang diberikan oleh PT PELNI ketentuannya adalah volume barang bawaan setara 0,1 m3 atau dimensi maksimum 70 x 40 x 35 cm dan berat maksimum 40kg. “Kami juga menawarkan layanan kelebihan bagasi atau over bagasi, yaitu setiap barang bawaan penumpang yang melebihi ketentuan bagasi bebas, yaitu dengan berat maksimum 40kg,” jelas Opik.

Adapun bagasi yang diijinkan dimuat di atas kapal antara lain koper dan tas tangan; tas jinjing dan sejenisnya; portable elektronik; barang kebutuhan sehari-hari selama berada di atas kapal; dan barang keperluan lain yang sesuai dengan dimensi dan berat selain dengan bagasi yang tidak diijinkan.

Opik menambahkan, ketentuan tersebut hendaknya dapat dipatuhi para penumpang PELNI untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan penumpang agar mendukung keselamatan dalam pelayaran. “Kami juga terus mensosialisasikan terkait layanan free bagasi kepada penumpang kapal PELNI, baik itu melalui kantor cabang, loket pelayanan tiket, sosial media,” terang Opik.

Untuk penumpang dengan barang bawaan melebihi 40kg, PT PELNI memiliki layanan parsel Redpack yang dapat dimanfaatkan oleh penumpang. Redpack merupakan layanan logistik yang telah diperkenalkan PELNI sejak tahun 2018. Dengan menggunakan layanan tersebut, para penumpang dapat membawa muatan dengan batasan dimensi 100 x 50 x 50 cm atau berat maksimal 120 kg.

Lebih lanjut, Opik menjelaskan kepada seluruh pelanggan kapal PELNI untuk informasi lebih lanjut terkait hal tersebut dapat diperoleh melalui website resmi perusahaan www.pelni.co.id dan sosial media @Pelni162. “Kami juga memiliki call center 162 dan layanan melalui WhatssApp di nomor 0811-161-1-162 selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan informasi seluruh pelanggan kapal PELNI,” tutup Opik.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Waskita Karya Bidik Kontrak Baru hingga Rp 30 triliun di 2022

Next Post

BTN Lakukan Observasi Krisis Evergrande ke Sektor Properti Indonesia

Related Posts

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

1 Mei 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Perkuat Pendampingan bagi Pelanggan dan Keluarga Terdampak di Bekasi Timur

1 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Drilling Sediakan Jack Up Rig untuk Pengembangan Lapangan Gas Mako

1 Mei 2026
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Berita

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 Mei 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Pelabuhan Patimban Paket 6 Siap Beroperasi Oktober 2026

1 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

4 Tahun Kering, Hutama Karya Bawa Air Kembali ke Saluran Irigasi Beo Talaud untuk Sejahterakan Petani

1 Mei 2026
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

BTN Lakukan Observasi Krisis Evergrande ke Sektor Properti Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Berkolaborasi dengan PUTRI Kembangkan Ekosistem Digital Pariwisata

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

3 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian dari Perseroan

3 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

by redaksi
1 Mei 2026
0

Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam (27/4),...

Read more
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Perkuat Pendampingan bagi Pelanggan dan Keluarga Terdampak di Bekasi Timur

1 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Drilling Sediakan Jack Up Rig untuk Pengembangan Lapangan Gas Mako

1 Mei 2026
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 Mei 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Pelabuhan Patimban Paket 6 Siap Beroperasi Oktober 2026

1 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In